Label

Kamis

Akta untuk jenazah yang belum ditemukan

Saya mau tanya, apakah bisa mengajukan akta kematian meski jenazah almarhum belum ditemukan?

BERDASARKAN UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarga kepada petugas catatan sipil paling lambat 30 hari setelah kematiannya. Pada pasal 44 ayal 4 dijelaskan, apabila terjadi ketidak jelasan keberadaan jenazah, pencatatan oleh petugas catatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan oleh pengadilan negeri setempat. Anda dapat mengajukan
permohonan ke pengadilan negeri berdasarkan domisili jenazah. Setelah didapatkan penetapan, ajukan pencatatan kematian di Disdukcapil sesuai lokasi kematian almarhum. Berkas yang harus dibawa adalah:
1. Penetapan dari pengadilan negeri
2. Surat keterangan kematian
3. Fotokopi KTP dan KK almarhum (dilegalisir)
4. Fotokopi KTP dan KK pelapor (ahli waris, anak, istri, suami, atau keluarga lainnya)
5. Saksi 

Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, Disdukcapil akan menebitkan akta kematian.

Kasi Pelayanan Akta
Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota Yogyakarta

Tidak ada komentar: