Label

Rabu

Akte Kelahiran Anak di Luar Pra nikah

Penjelasan tentang cara membuat akta kelahiran anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah.

MENURUT Undang-Undang No23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Bagi anak yang dilahirkan dari hubungan sebelum menikah resmi, dalam akta hanya akan tercantum nama ibu. Dengan kata lain, nama ayah tidak bisa disertakan. Sebab, anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu. Hal itu tidak bisa berubah meski sekarang orangtua anak sudah menikah. Sekali lagi keberadaan anak tersebut di luar pernikahan resmi menurut agarna maupun negara. Dalam UU yang sama juga disebutkan, seharusnya akta kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sekarang memberikan dispensasi maksimal
satu tahun untuk mengurus akta kelahiran. Jika sudah melebihi waktu safu tahun, orangtua anak harus mengajukan penetapan kelahiran terlambat ke pengadilan negeri sesuai domisili. Untuk proses pembuatan
akta kelahiran, silakan datang ke Kantor Disdukcapil setempat, membawa syarat syarat sebagai berikut:
1. Surat kelahiran asli.
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan dulu ke kartu keluarga (KK) ibu.
3. Surat pernyataan yang disahkan RT dan RW, yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu.
4. KK ibu
5. KTP ibu.
5. dua saksi yang berusia minimal 20 tahun.

Kasi Pelayanan Akta
Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota
Yogyakarta

Tidak ada komentar: