Label

Rabu

Anak belum punya Akte Kelahiran

Pasangan siami istri tinggal di Kota YogyakArta, mempunyai dua anak yang lahir pada 2006 dan 2007. Namun, hingga kini, kedua anak kami belum mempunyai akta kelahiran. Bagaimana mengurusnya dan berapa biaya nya?

BERDASARKAN UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran seharusnya dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Karena ada keterlambatan, sebelum mengurus akta kelahiran, Anda harus terlebih dahulu mengajukan penetapan kelahiran terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan akta kelahiran, disesuaikan dengan hasil penetapan di pengadilan. Berdasarkan Perda No 8 tahun 2007, biaya resmi untuk pembuatan akta kelahiran adalah Rp 30.000 per akta. Namun, keterlambatan membuat Anda dikenakan sanksi. Dan terkait besaran sanksi, menjadi kewenangan pengadilan. Kemudian, setelah proses di pengadilan beres, Anda silakan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta guna pengurusan akta kelahiran, membawa

syarat-syarat sebagai berikut :
1.Surat kelahiran asli
2.Khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan dulu ke KK
3.Fotokopi akta nikah yang dilegalisir
4.KK orangtua
5.KTP orangtua
6.Dua saksi yang berusia minimal 20 tahun.

Kasi Pelayanan Akta
Kelahiran dan Kematian
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta

Tidak ada komentar: