Label

Kamis

Balik Nama Tanah Warisan

Informasi prosedur balik nama sertifikat tanah warisan? Luas tanah dibagi menjadi dua bagian dan sudah mendapatkan jalan semua.

UNTUK menyelesaikan masalah pertanahan semacam itu pemohon harus melalui tiga tahap kepengurusan, yakni proses peralihan hak waris, proses pemecahan tanah, dan proses pembagian hak bersama.

A. Proses Peralihan Hak Waris
Untuk balik nama kepada ahli waris, Anda dapat mengajukan permohonan peralihan hak pewarisan ke BPN dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akta wasiat notariel
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
8. Penyerahan bukti SSB jangka wakfu pengurusan peralihan hak selama lima hari kerja. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan sertifikat utuh. Berikutnya, pemohon mengajukan proses pemecahan tanah.

B. Proses Pemecahan Tanah
Persyaratan pengajuannya sebagai berikut:
1. Formulir permohonan pemecahan tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila 
4. Sertifikat asli
5. Izin perubahan penggunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
6. Permohonan izin pecah tanah dengan menyebutkan alasan pemecahan serta melampirkan sket pemecahan yang ditandatangani oleh semua ahli waris
7 .Pernyataan bahwa pemecahan bukan untuk pengembang Setelah melengkapi berkas, BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk mendapatkan hasil akhir berupa dua sertifikat tanah. Berikutnya, pemohon mengajukan proses pembagian hak bersama.

C. Proses Pembagian Hak Bersama
Persyaratannya meliputi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KK, KTP) dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Akta pembagian hak bersama dari PPAT
6.lzin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP /PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta rupiah

Untuk besaran biayanya, disesuaikan dengan harga dan luas tanah. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor BPN setempat.

Kepala Subseksi Peralihan
Pembeban Hak dan PPAT

Tidak ada komentar: