Label

Kamis

BPKB dijadikan Agunan Showroom

Beberapa bulan lalu, saya membeli mobil di showroom. Setelah membeli, proses balik nama sekaligus dilakukan oleh showroom tersebut. Mobil sudah atas nama saya. Tapi setelah BPKB mau saya ambil, ternyata sudah dijadikan agunan pinjaman. Pemilik showroom pun melarikan diri. Apa, yang harus saya lakukan untuk mengambil BPKB saya yang digadaikan tersebut?

APAKAH saat proses jual beli dilakukan secara tertulis dan terdokumentasi dengan baik? Apakah pada saat transaksi ada informasi atau pembicaraan soal posisi BPKB? jika tidak, maka penjual sudah terbukti tidak beritikad baik dan itu sebetulnya dapat menjadi alasan pembatalan transaksi. Terlebih, pinjaman di koperasi
jugu hanya dinikmati oleh penjual. Sekarang, apakah showroom tersebut masih ada? Atas nama usaha perorangan atau badan usaha? jika perorangan dan pemilik nya memang sudah melarikan diri, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke kepolisian. jika showroom berbentuk badan usaha dan saat ini masih beroperasi, maka tuntutan pertanggung jawaban bisa disampaikan kepada badan usaha yang bersangkutan. Anda negosiasikan masalah ini dengan pihak koperasi untuk berbagi risiko. jangan sampai, Anda harus menanggung 100 persen risiko. Anda dan koperasi tersebut sama-sama menjadi korban si penjual mobil.

Ketua Lembaga
Konsumen Yogyakarta

Tidak ada komentar: