Label

Kamis

Pasutri Ingin Mengangkat Anak

Kami pasutri yang telah tujuh tahun menikah. Namun, hingga kini, kami belum dianugerahi anak. Kalau ingin mengangkat anak, bagaimana prosedurnya?

SEBELUMNYA mohon maaf, berapa usia Anda saat ini? Jika lebih dari 55 tahun, secara hukum tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan anak. Hal tersebut dituangkan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, apabila Anda belum berusia 55 tahun, untuk mengangkat anak bisa mengajukan permohonan ke pengadilan negeri sesuai domisili (KTP). Permohonan berisi pernyataan bahwa pemohon
(suami-istri) ingin mengangkat anak siapa atau dari panti asuhan mana, serta alasan mengajukan pengangkatan
anak, dilengkapi berkas berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi surat nikah dari kedua belah pihak, dalam hal ini orangtua angkat dan orangtua kandung
2. Fotokopi akta kelahiran anak
3. Fotokopi KTP dan KK dari kedua belah pihak
4. Surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat, bermaterai
5. Rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke kantor pos pusat untuk dilegalisir dan ditambahkan materai. Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke pengadilan negeri untuk mendaftarkan sidang. Anda diharapkan membawa berkas-berkas asli ketika sidang, sehingga tidak terjadi kendala saat dilakukan pencocokan data. Jika bukti-bukti berupa berkas maupun saksi sudah sesuai, maka pengadilan negeri dapat mengabulkan permohonan
pengangkatan anak tersebut.

Humas Pengadilan Negeri
Yogyakarta

Tidak ada komentar: