Label

Kamis

Mengurus Izin dari dinas Kesehatan

Saya berminat dan sedang merintis usaha membuat kue, khususnya kue kering. Saya ingin usaha ini berkembang besar. Salah satunya dengan mendapatkan izin darii Dinas Kesehatan. Bagaimana caranya ya, untuk mendapatkan izin tersebut?

PERMOHONAN sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (P-IRT) dapat diajukan di Dinas Kesehatan kota Yogyakarta, |alan Kenari 56 Kompleks Balaikota Timoho. Dalam proses pengajuannya, terlebih dulu Anda diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinkes Kota Yogya. Ada tiga jadwal penyelenggaraan pelatihan pada tahun 2012 yakni tanggal 28,29 Februari dan 1 Maret untuk tahap pertama.
Kemudian sekitar bulan Juni dan Juli untuk tahap kedua. Sedang tahap yang terakhir jadwalnya menyesuaikan apabila masih ada kuota yang belum terpenuhi pada pelatihan yang sebelumnya. Dalam sekali pelatihan kuota maksimal sebanyak 50. Selepas pelatihan, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan
Pangan yang selanjutnya difungsikan untuk melengkapi berkas persyaratan pengajuan P-IRT yang terdiri dari :
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kualitas air (bila menggunakan air sumur gali / air tanah untuk proses produksi). Dalam hal ini, pemohon diharapkan melampirkan hasil uji laboratorium pemeriksaan air sumur/air tanah. Namun, Dinkes tidak memfasilitasi uji laboratorium tersebut. Sedangkan jika menggunakan air PAM, harap melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran.
4. Denah Lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
5. Denah Ruang Produksi. Setelah berkas tersebut dilengkapi dan diajukan beserta formulir pengajuan yang telah disediakan, pihak Dinkes akan melakukan kunjungan ke tempat produksi pangan untuk mengecek beberapa hal menyangkut keamanan pangan tersebut untuk dikonsumsi antara lain, cek higienitas tempat
produksi pangan, cek higienitas tenaga kerja yang memproduksi, pembuangan limbah, dan lain sebagainya.
Setelah kunjungan dan dinyatakan lolos, pemohon bisa mendapatkan nomor P-IRT seminggu. Keseluruhan proses pendaftaran pangan ini tidak dipungut biaya karena sudah didanai APBD.

Staf Regulasi Dinas
Kesehatan Kota
Yogyakarta

Tidak ada komentar: