Label

Kamis

Persyaratan dan Biaya Membuat Paspor

Apa saja syarat membuat paspor dan berapa biayanya?

ANDA dapat memeroleh paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Syaratnya :
o KTP
o Kartu keluarga
o Akta kelahiran
o ljazah
o Akta perkawinan / surat nikah (jika sudah menikah)
o Surat rekomendasi dari kantor / instansi (jika sudah bekeria) kampus (jika mahasiswa) Seluruh persyaratan
di atas dilampirkan dokumen asli dan fotokopinya. Kemudian, untuk biaya keimigrasian, sesuai PP 38 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menkumham NO.M.HH-02.GR.01.01 Tahun 2010 adalah:
1. Paspor RI 48 Halaman Rp 255.000
2. Paspor RI 24 Halaman Rp 105.000
3. Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan oleh kelalaian Rp 455.000
4. paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang/rusak disebabkan oleh bencana Rp 255.000
5. Paspor RI 24Halaman pengganti yang hilang/rusak disebabkan oleh kelalaian Rp 155.000
6. Paspor RI 24Halaman pengganti yang hilang/ rusak disebabkan oleh bencana : Rp 105.000
7. Paspor RI 24Halaman bagi TKI yangbelum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri Rp 55.000.

Kasubsie Perijinan
Kantor Imisrasi Kelas I
yogyakarta

Tidak ada komentar: