Label

Kamis

Terlambat Membuat Akte Kelahiran

Saya warga Sleman, sekarang sudah berumur 27 tahun tapi belum memiliki akta kelahiran. Bagaimana prosedur pembuatannya?

PROSEDUR mengurus akta kelahiran bagi warga Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut:
1. Jika dikuasakan, sediakan surat kuasa bermaterai cukup
2. Surat keterangan kelahiran
3. Surat nikah / akta perkawinan orangtua kandung
4. Kartu keluarga yang mencantumkan nama pihak yang dicarikan akta kelahiran
5. Fotokopi KTP kedua orangtua kandung
6. Dua orang saksi, minimal berusia 21.tahun
7. Fotokopi ijazah paling rendah sekolah dasar (bagi yang memiliki) 
Persyaratan untuk permohonan KTP adalah sebagai berikut:
1. Isian biodata penduduk WNI (F1.01)
2. Formulir permohonan KTP (F1.07)
3. Kartu keluarga
4. KTP lama yang habis masa berlakunya atau bagi yang pernah memiliki KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Foto harus berlatar belakang biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap, dan berlatar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil.

Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Sleman

Tidak ada komentar: