Label

Kamis

Urus Akte Kelahiran Anak yang Hilang

Cara mengurus atau membuat lagi akta kelahiran anak saya yang hilang? Kebetulan, saya masih memiliki fotokopi akta tersebut.

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa menerbitkan lagi akta kelahiran yang hilang atau rusak. Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut
sebelumnya ada, trus hilang maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Sleman.
Syarat untuk mengurusnya : 
- lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
- Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. 
Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akta.

Kasi Pelayanan Akta Kelahirerr dan kematian

Tidak ada komentar: