MENURUT UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, setiap anak berhak
atas kepemilikan akta kelahiran, baik yang berstatus anak
hasil perkawinan sah, anak
hasil perkawinan siri,
maupun anak temuan atau
adopsi. Bagi anak yang tidak
memiliki latar belakang jelas
(temu-an), diharuskan melalui beberapa
prosedur untuk mendapatkan akta
kelahiran.
Pertama,
harus ada Berita Acara
Penemuan (BAP) dari kepolisian.
Bukti pelaporan tersebut
kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri
untuk diproses sehingga menghasilkan
putusan hakim mengenai status
anak tersebut.
Khusus untuk Kota
Yogyakarta, sebelum
mendapatkan akta, diharapkan anak tersebut
sudah masuk dalam Kartu Keluarga. Namun, dalam hal ini
akan ada permasalahan, karena anak temuan tersebut tidak memiliki latar belakang yang jelas, siapa nama
orangtua kandung maupun tempat dan tanggal
kelahirannya. Disdukcapil Kota
Yogyakarta bisa membantu mengeluarkan
akta sederhana, hanya
berisikan nama anak
tanpa data-data kelahiran
dan nama orangtua kandungnya.
Syaratnya:
1. Surat
keputusan Pengadilan Negeri
2. KK dan
KTP orangtua angkat
3. Surat
nikah orangtua angkat
Namun, proses
pembuatan akta kelahiran
bisa saja berbeda, tergantung
keputusan hakim Pengadilan
Negeri mengenai status anak tersebut.
Kasi Pelayanan
Akte Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar