berikut penjelasan, apakah
istri saya yang saat
ini hamil tujuh
bulan masih bisa
ikut program jampersal?
Kalau iya, di mana
mendaftarnya? Terima kasih.
PROGRAM jampersal bisa diikuti oleh
setiap masyarakat dengan syarat
harus mengikuti layanan dasar,
yakni
periksa kehamilan di Puskesmas atau
bidan swasta yang bekerja sama dengan
Dinas Kesehatan
(Dinkes). Meskipun
usia kehamilan istri sudah menginjak bulan
ketujuh, Anda harus tetap
periksa ke Puskesmas
terlebih dahulu. Ketika mendekati
masa kelahiran., Puskesmas akan
melihat kondisi kehamilan, apakah
proses persalinannya normal atau bermasalah. Bagi ibu hamil yang melahirkan secara
normal, akan ditangani oleh Puskesmas rawat
inap setempat. Namun, jika ternyata terdapat
masalah atau
penyulit / kelainan dalam persalinan,
pasien bisa segera dirujuk ke RSUD
setempat. Apabila RSUD tetap tidak sanggup menangani proses persalinannya karena adanya masalah dan
memerlukan tindakan khusus,
pasien dapat dirujuk ke RS
swasta yang bekerja sama
dengan Dinkes. Kecuali dalam kondisi gawat darurat, pasien (ibu
hamil) dapat langsung dibawa ke RS terdekat tanpa
memerlukan surat rujukan dari puskesmas.
Kepala Dinkes
Kota
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar