Saya berencana membangun kos-kosan di wilayah Kabupaten Sleman. Surat apa saja yang
b apabila jumlah kamar lebih dari 10 maka pengurusan harus di tempuh :
harus saya dapatkan sebagai syarat?
UNTUK mendirikan usaha rumah kos di Kabupaten Sleman, dilihat dari tanah yang digunakan untuk membangun rumah kos, yaitu :
1. Tanah Pekarangan :
a. Apabila jumlah kamar kurang dari 10, maka yang pengurusan harus ditempuh :
- Mengajukan IMB
- Mengurus ijin operasional (Ho)
- Mengurus IPT
- Dokumen lingkungan
- Site plan
- IMB
- Izin Operasional
2. Tanah Sawah :
Jumlah kamar berapapun, lebih atau kurang dari 10, prosedur yang harus ditempuh :
- Mengurus IPT
- Dokumen lingkungan
- Site plan
- IMB
- Ijin Operasional
Persyaratan izin gangguan (HO) :
1. Mengambil formulir permohonan izin gangguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan Sleman. untuk kemudian diisi tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang diketahui Dukuh, Lurah dan Camat, difoto kopi rangkap tiga.
2. Berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Sleman, dengan dilampiri syarat :
a. Foto kopi KTP pemohon / pemilik usaha
b. Foto kopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, letter C, D, E) dan surat lain yang dianggap sah
c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah tempat usaha bukan milik sendiri dan perianjian sewa menyewa dengan pihak terkait
d. Foto kopi akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan baik itu Yayasan dan lainnya yang dianggap perlu)
e. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu
f. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing
g. Dokumen lingkungan (SPPL,UKL-UPL/DPL, Amdal)
h. Surat kuasa bermaterai cukup, apabila dikuasakan pengurusannya
i. Foto kopi KTP penerima kuasa
k. Untuk pembaharuan/ perpanjangan izin dengan indeks gangguan 3, izin lama harus dilampiri foto kopi.
Kepala Seksi Pengolahan Perijinan
kantor pelayanan perizinan sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar