Saya punya saudara bekerja sebagai dosen di luar negeri. la berada di sana bersama keluarganya. Mereka warga Kabupaten Sleman. Lalu,bagaimana dengan kewajiban pembuatan e-KTP mereka?
PROSES pembuatan e-KTP massal dilaksanakan hingga 30 April 20I2 kemarin. Bagi yang tidak dapat mengikuti
proses perekaman hingga tanggal tersebut, masih bisa membuat e-KTP, yakni melalui pelaksanaan reguler. Setelah 30 April2012, proses perekaman data tidak lagi ditangani oleh pusat, melainkan daerah. Jika saudara Anda membuat e-KTP sesuai jadwal dari pusat, tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika terpaksa harus mengikuti pelaksanaan reguler setelah 30 April 2012, kemungkinan akan ada perubahan ketentuan, tergantung dari peraturan daerah yang baru. Perlu diketahui bersama, per tanggal 1 Januari 2013, KTP reguler sudah tidak berlaku.
Kasi Penerbitan KK dan KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipiI Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar