Label

Senin

Masa Berlaku SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)

SAYA  tinggal  di  Yogyakarta sejak  sembilan  bulan  lalu.  Sebagai  izin  berdomisili,  saya menggunakan  Surat Keterangan  Tinggal  Sementara (SKTS).  Apakah  SKTS hanya  berlaku  setahun? LaIu,  apa yang  sebaiknya  saya lakukan  setelah  SKTS  tidak  berlaku  lagi?
SKTS  adalah  surat keterangan yang dikeluarkan  oleh instansi pelaksana, yang  bertanggung jawab  dan  berwenang
melaksanakan  pelayanan  administrasi kependudukan  bagi  WNI yang  tinggal sementara  di suatu  wilayah. Berdasarkan  UU  Nomor  23 Tahun 2006  tentang  Administrasi  Kependudukdh, seseorang yang  tinggal  lebih dari enam  bulan  sampai setahun di suatu  wilayah  di luar  domisili asli, wajib  mengurus  surat  keterangan pindah. Untuk  itu, bagi Anda  yang menggunakan  SKTS  dan  hampir  habis  masa berlakunya diharapken  untuk  melakukan  proses kepindahan  penduduk. SKTS  bisa  digunakan  sebagai  pengganti surat  keterangan  pindah. Proses  pengurusan  kepindahan penduduk  yang  telah  memiliki SKTS, cukup  dengan  melengkapi  persyaratan berikut:
1. Pengantar  RT/RW.
2. SKTS sebagai  pengganti  surat keterangan  pindah.
3. Berkas  formulir  permohonan  KK, KTP, dan  formulir  kedatangan  yang ditandatangani  oleh  lurah.
4. Fotokopi dokumen  pendukung (surat nikah  dan  kutipan akta  kelahiran)

Kasi Penerbitan  KK dan KTP
Disdukcapil  Yogyakarta

Tidak ada komentar: