SAYA tinggal di Yogyakarta sejak sembilan bulan lalu. Sebagai izin berdomisili, saya menggunakan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Apakah SKTS hanya berlaku setahun? LaIu, apa yang sebaiknya saya lakukan setelah SKTS tidak berlaku lagi?
melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal sementara di suatu wilayah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukdh, seseorang yang tinggal lebih dari enam bulan sampai setahun di suatu wilayah di luar domisili asli, wajib mengurus surat keterangan pindah. Untuk itu, bagi Anda yang menggunakan SKTS dan hampir habis masa berlakunya diharapken untuk melakukan proses kepindahan penduduk. SKTS bisa digunakan sebagai pengganti surat keterangan pindah. Proses pengurusan kepindahan penduduk yang telah memiliki SKTS, cukup dengan melengkapi persyaratan berikut:
SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana, yang bertanggung jawab dan berwenang
1. Pengantar RT/RW.
2. SKTS sebagai pengganti surat keterangan pindah.
3. Berkas formulir permohonan KK, KTP, dan formulir kedatangan yang ditandatangani oleh lurah.
4. Fotokopi dokumen pendukung (surat nikah dan kutipan akta kelahiran)
Kasi Penerbitan KK dan KTP
Disdukcapil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar