Bagaimana cara pengurusannya IMBB dan apa saja syaratnya. Terima kasih.
Untuk tanah milik pemerintah atau negara dan hak guna bangunan, apa-bila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun, harus diperpanjang terlebih dahulu.
Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo (di-sertai gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton)
Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan, harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan / persetujuan ahti waris, diketahui oleh RT, RW, lurah, dan camat setempat.
ADA beberapa jenis pengurusan IMBB. Berikut kami paparkan jenis-jenis tersebut beserta prosedurnya:
A. IMBB Bangunan Baru
Prosedur pengajuan IMBB untuk bangunan baru adalah melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (rangkap dua).
2. Advice Planning/ Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas Perizinan.
3. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua)
Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo (di-sertai gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton)
Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan, harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan / persetujuan ahti waris, diketahui oleh RT, RW, lurah, dan camat setempat.
Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah (bermaterai cukup)
4. Surat Pernyataan tanah dan bangun-bangunan-nya tidak dalam sengketa (bermaterai cukup).
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap dua), meIiputi:
Gambar situasi bangunan/ site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir).
- Gambar denah tampak depan dan samping.
- Rencana pondasi dan rencana atap.
- Gambar instalasi dan sanitasi.
- Gambar potongan.
- Tanda tangan penang-gungiawab gambar di masing-masing gambar.
- Gambar struktur, meliputi plert, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap (unttrk ba-ngunan bertingkat sam-pai dengan dua lantai dengan bentang struktur kurang dari enam meter).
- Untuk bangunan bertingkat dua lantai dan basement dengan bentang struktur lebih dari enam meter, atau bangunan bertingkat lebih dari dua lantai dan atau bangu.nan dengan atap konstruksi baja, ditambah penghitungan plat, Iantai, baIok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, sekaligus menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah. Sementara
khusus untuk bangunan bertingkat, harus ada persetujuan tetangga di gambar rencana tersebut.
6. Kajian lingkungan.
7. Surat keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait (apabila diper-lukan).
8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya.
9. Sketsa letak atau lokasi bangunan akan didiri-kan.
Sebelum gambar renca-na dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan advice planning (Surat Keterangan Rencana Kota) sebagai dasar perencanaan. Kemudian, gambar rencana yang telah dibuat dapat dikonsultasikan ke Dinas Perizinan sebelum didaftarkan.
B. IMBB Bangunan Lama
Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaannya secara fisik sudah lama tetapi belum memiliki IMBB, disebut dengan istilah penertiban IMBB. Prosedur pengajuannya sama seperti mengajukan IMBB untuk bangunan baru, dengan melengkapi syarat-syarat berupa:
1. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua).
2. Fotokopi KTP pemohon (rangkap dua)
3. Gambar situasi ( letak bangunan, akses jalan,taman dalam persil, SPAH, dan parkir).
4. Foto bangunan tampak depan dan samping(rangkap dua).
5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depdn, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi, dan instalasi).
6. Surat keterangan dari caIon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan (bermaterai cukup) Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Apabila semua persyaratan telah lengkap, jika diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon,sekaligus jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun, apabila persayaratan belum lengkap, bendel akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.Seusai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon.
Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran, dengan catatan semua persyaratan administratif dan teknis sudah lengkap dan benar. IMBB berlaku selama-nya, sepaniang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapat berupa penambahan atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, kehan-curan akibat kebakaran./ bencana alam, atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMBB juga, tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup. Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai, maka IMBB tidak berlaku lagi. Dan jika ingin melaniutkan pembangunan lagi, diharuskan mengajukan permohonan IMBB seperti semula
Sumber: Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar