Persyaratan mengajukan izin gangguan (HO) sebagai berikut :
1. Mengambil formulir permohonan izin gangguan
yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan Sleman. untuk kemudian diisi tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang diketahui Dukuh, Lurah dan Camat, difoto kopi rangkap tiga.
yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan Sleman. untuk kemudian diisi tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang diketahui Dukuh, Lurah dan Camat, difoto kopi rangkap tiga.
a. Foto kopi KTP pemohon / pemilik usaha
b. Foto kopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, letter C, D, E) dan surat lain yang dianggap sah
c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah tempat usaha bukan milik sendiri dan perianjian sewa menyewa dengan pihak terkait
d. Foto kopi akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan baik itu Yayasan dan lainnya yang dianggap perlu)
e. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu
f. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing
g. Dokumen lingkungan (SPPL,UKL-UPL/DPL, Amdal)
h. Surat kuasa bermaterai cukup, apabila dikuasakan pengurusannya
i. Foto kopi KTP penerima kuasa
k. Untuk pembaharuan/ perpanjangan izin dengan indeks gangguan 3, izin lama harus dilampiri foto kopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar