saya suami
yang ditinggal istri menjadi tenaga kerja
wanita (TKW). Betapa terkejutnya saya ketika
kemudian istri melakukan
tindakan amoral dengan laki-laki
lain. Saya merasa, hak sebagai
suami dialihkan kepada orang
lain. Saya dan anak-anak juga
tidak lagi diurusi oleh istri. Bisakah paspor istri saya
tidak diperpanjang? Terima
kasih.
UNTUK pengurusan
paspor, pemilik dipersilakan
datang langsung ke kantor imigrasi Yogyakarta. Berkas
A. Bukti
Domisili, yaitu KTP dan KK.
B. Bukti identitas
diri, berupa:
- Akta kelahirun/
rjazah.
- Akta
perkawinan/surat nikah/ surat baptis
(bagi umat Kristiani).
- Bukti
kewarganegaraan Indonesia.
Kasi Lantaskim
Kantor Imigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar