Mohon penjelasan mengenai prosedur
permohonan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) bagi perusahaan yang
berada di Kota Yogyakarta.
Terima kasih atas penjelasannya.
SYARAT untuk mengajukan
permohonan TDP adalah
sebagai berikut:
1. Mengisi
formulir yang telah disediakan.
2. Fotokopi
KTP pemilik / direktur / penanggung jawab.
3. Akta pendirian perusahaan yang telah
disahkan untuk perusahaan yang
berbentuk badan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, dan sejenisnya).
5. Fotokopi lzin
Gangguan (HO+ SK.HO).
6. lzin
teknis (SlUP, TDl, SIUJK)
7. Surat
Penunjukan Pimpinan Cabang (SPPC)
bagi perusa-haan yang
membuka cabang.
8. Fotokopi
TDP Pusat bagi
perusahaan yang membuka cabang.
9. TDP asli
bagi yang memperbarui
10. SK Menteri
Kehakiman tentang pengesahan PT, sesuai
UU Nomor 1/1995.
11. Khusus
PT, setelah mendapat SK Menteri Kehakiman, dimohon
segera didaftarkan kembali
ke Kantor
PendaftaranPerusahaan / Dinas Perizinan.
12. Materai cukup
13. Stopmap
(satu buah)
14. Semua rangkap
tiga, kecuali materai dan
stofmap.
Sumber: Dinas
Perizinan Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar