Label

Senin

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Keterangan mengenai persyaratan untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Mengacu perda Nomer 4 Tahun 2009, persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaaan perseorangan untuk
mendapatkan SIUP adalah:
1. fotokopi KTP
2. fotokipi NPWP pemilik
3. Fotokopi izin gangguan (HO) dan SKHO
4. neraca perusahaan
5. mengisi formulir yang telah disediakan .
penyelesaian SIUP memakan waktu lima hari kerja. terhitung mulai sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
biaya pengurusan nya sebesar Rp 100 ribu untuk SIUP kecil, Rp 150 ribu untuk SIUP menengah, dan Rp 300 ribu untuk SIUP besar

Dinas Perizinan yogyakarta

Tidak ada komentar: