Masa berlaku STNK (sepeda motor saya habis pada 7 Mei 2012. Namun, sejak 7 Mei 2009, saya belum membayar pajak. Syarat apa yang diperlukan untuk mengurusnya?
SYARAT untuk pengurusan pajak kendaraan adalah:
1. STNK asli.
2. BPKB.
3. KTP pemilik yang masih berlaku.
4. Cek fisik kendaraan (karena harus ganti pelat nomor). Untuk biaya dan denda yang dikenakan, disesuaikan dengan
jenis dan tahun keluaran sepeda motor.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan
Kantor Samsat Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar