Inilah tata cara mengurus akta nikah yang hilang
Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak mengurus surat perkawinan produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kutipan akta perkawinan) yang hilang adalah :
1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari pihak kepolisian
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan dimana akta perkawinan diterbitkan
3. Selanjutnya diterbitkan kutipan perkawinan ke dua.
1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari kepolisian sesuai dengan dimana buku nikah tersebut hilang
2. Datang ke Kantor Urusan Agama sesuai dengan dimana perkawinan dilaksanakan, untuk diterbitkan duplikat / surat keterangan pencatatan perkawinan.
Kepala Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar