Label

Jumat

Cara Cabut BPKB

Saya mau tanya, bagaimana cara pencabutan berkas dari Samsat Kota Yogyakarta untuk masuk Kabupaten Bantul? Berapa biaya administrasi seluruhnya? Terima kasih.

Jawaban : Ketentuan untuk balik nama BPKB adalah:

1. KTP pemilik baru.
2. STNK.
3. BPKB.

4. Kuitansi jual beli.

Prosedurnya:

Melakukan cek fisik kendaraan dan mencabut berkas di Kantor Samsat asal, kemudian berkas dibawa ke Kantor Samsat di tempat tinggal yang baru. Kendaraan harus dibawa untuk bisa keperluan cek fisik.

Terkait adiminstrasi, hitungannya adalah dua pertiga nilai pajak.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta

Tidak ada komentar: