bagaimana memperpanjang Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) di Kabupaten Sleman? Terima kasih.
BERIKUT syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIUK di Kabupaten Sleman:
1. Blangko perizinan dari satu atap Kabupaten Sleman.
2.KTP pemohon.
3.Fotokopi HO.
4.SIUK asli.
5.Fotokopi IMB.
6.Fotokopi Akta Pendirian.
Semua difotokopi rangkap tiga.
BERIKUT syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIUK di Kabupaten Sleman:
1. Blangko perizinan dari satu atap Kabupaten Sleman.
2.KTP pemohon.
3.Fotokopi HO.
4.SIUK asli.
5.Fotokopi IMB.
6.Fotokopi Akta Pendirian.
Semua difotokopi rangkap tiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar