Label

Jumat

Izin Pemanfaatan Tanah

Saya ingin bertanya mengenai permohonan ijin pemanfaatan tanah. Terima kasih.

Jawaban : Untuk melengkapi permohonan izin pemanfaatan tanah (IPT), syarat yang harus disertakan adalah:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Fotokopi nomor wajib pajak (jika memiliki).
3. Fotokopi akta pendirian. perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi perusahaan berbadan hukum).

4. Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/ BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/ PMDN.
5. Uraian rencana proyek yang dibangun (proposal).
6. Site plan sementara.
7. Surat pernyataan dengan materai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon (bagi perusahaan).
8. Foto kopi bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
9. Surat pernyataan dengan materai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
10. Surat pernyataan dengan materai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
11. Foto kopi surat pemberitahuan pajak terhutang dan tanda lunas pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.
12. Notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh dukuh, lurah desa, dan camat, disertai daftar hadir peserta sosialisasi (setelah rapat koordinasi dilaksanakan).
13. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang penyediaan fasilitas makam (khusus rencana pembangunan perumahan).
14. Gambar lokasi tanah (apabila tanah yang dimohonkan lebih dari satu bidang tanah).
15. Denah lokasi yang dimohon.
16. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain.
17. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. 

Kepala Seksi Pengolahan Perijinan
Kantor Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sleman

Tidak ada komentar: