Orang asli Yogayakarta, sedangkan istri
orang asli Kalimantan. Kami tinggal
di daerah Pingit. Hingga kini,
istri saya belum berkartu
tanda penduduk Yogyakarta.
Alhasil, kami kesulitan mengurus
kartu keluarga dan akta lahir anak. bagaimana cara
mengurus perpindahan penduduk
istri saya?
UNTUK mengurus kartu keluarga dan KTP di Yogyakarta, terlebih dahulu harus
mengurus surat izin menjadi
penduduk
bagi istri Anda. Syaratnya:
1. Memiliki surat keterangan pindah dari
daerah asal
2. Membawa biodata penduduk dari daerah
asal
3. Mengisi formulir Fl .08 (permohonan izin menjadi penduduk)
4. Pas foto
terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua
lembar, dengan latar
belakang merah bagi yang memiliki tahun kelahiran
ganjil dan biru bagi yang
genap
Nah, setelah diterbitkan surat ijin menjadi penduduk,
Anda sudah bisa
mengurus kartu keluarga dan KTP.
Sementara untuk pencatatan akta
kelahiran., terlebih dahulu dilihat peristiwa kelahiran anak. Jika anak lahir
di Kalimantan, maka wajib untuk dicatatkan
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalimantan.
Namun jika anak lahir
di Yogyakarta, yang bersangkutan bisa dicatatkan di
Dinas Kupendudukan dan
Catatan Sipit Yogyakarta.
Kepala Bidang Pendaftaran
Penduduk Disdukcapil
Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar