Label

Kamis

Kesulitan Mengurus Kartu Keluarga (C1)


Orang asli  Yogayakarta, sedangkan  istri  orang  asli  Kalimantan. Kami  tinggal  di daerah  Pingit.  Hingga kini,  istri saya belum  berkartu  tanda penduduk Yogyakarta.  Alhasil,  kami kesulitan  mengurus  kartu  keluarga  dan akta lahir  anak.  bagaimana  cara  mengurus  perpindahan penduduk istri saya?  

UNTUK  mengurus kartu keluarga dan  KTP di Yogyakarta, terlebih dahulu  harus  mengurus surat  izin menjadi  
penduduk  bagi istri  Anda. Syaratnya:
1. Memiliki  surat keterangan  pindah dari  daerah  asal
2. Membawa biodata  penduduk dari  daerah  asal
3. Mengisi formulir  Fl .08  (permohonan izin menjadi penduduk)
4.  Pas  foto  terbaru  ukuran  4x6  sebanyak  dua  lembar,  dengan latar belakang  merah  bagi yang memiliki tahun  kelahiran  ganjil  dan biru bagi  yang  genap 
Nah,  setelah  diterbitkan surat ijin menjadi  penduduk,  Anda  sudah  bisa  mengurus kartu keluarga dan  KTP. Sementara  untuk pencatatan  akta  kelahiran.,  terlebih dahulu  dilihat peristiwa  kelahiran anak. Jika anak  lahir  di  Kalimantan,  maka wajib untuk  dicatatkan  di Dinas  Kependudukan dan Catatan  Sipil Kalimantan. Namun  jika  anak lahir  di Yogyakarta,  yang  bersangkutan bisa dicatatkan  di  Dinas  Kupendudukan  dan  Catatan  Sipit  Yogyakarta.

Kepala  Bidang Pendaftaran
Penduduk Disdukcapil
Kota Yogyakarta

Tidak ada komentar: