Label

Kamis

MengaJukan lzin untuk Buka Usaha


Saya  berencana  membuka sebuah  usaha. Kira-kira,  bagaimana  pengurusannya?  Apa saja  syaratnya? Terima  kasih.

Cara pengajuan izin adalah secara tertulis kepada wali kota, bupati, atau pejabat yang di tunjuk menggunakan formulir yang telah disediakan dan dilampiri:
1. Fotokopy KTP pemohon
2. Dokumen untuk menelola lingkungan hidup, kecuali bagi usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil
3. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMBB) / gambar situasi
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi (site plan tempat usaha yang jelas)
5. Fotokopi akta pendirian / cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
6. Surat pernyatan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa, jika tempat usaha bukan milik sendiri
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan, diketahui oleh pejabat wilayah setempat  (RT,RW,Lurah,dan Camat
8. Izin gangguan / HO lama yang asli bagi pemohon perpanjangan
9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri
10. Sopmap snelheltern warna kuning
11. Sertifikat tanah / bukti kepepelikikan tanah
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara, selatan, timur, barat yang berdekatan. Dan dilampiri persyaratan lain nya, selanjutnya daftarkan / serahkan lagi ke unit pelayanan di dinas perizinan setempat untuk diteliti kelengkapan administrasi nya. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha
Khusus bagi usaha usaha yang di perkirakan secara langsung  menimbulkan pencemaran/ dampak yang besar, pemeriksaaan dilakukan oleh tim pengendalian izin gangguan / HO setelah memenuhi persyaratan secara administrasi maupun teknis dikeluarkan penetapan retribusi. Lalu, pemohon diberikan surat penggilan untuk membayar dan mengambil izin
Apabila ada tetanggga yang keberatan/ tidak menyetujui adanya usaha tersebut, sesuai pasal 8 ayat (1) perda nomer  tahun 2005, keberatan dari suat pihak tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya dan terhadap keberatan ini akan siadakan penelitian untuk di selesaikan

Dinas perizinan Kota

Tidak ada komentar: