Saya berencana membuka sebuah usaha. Kira-kira, bagaimana
pengurusannya? Apa saja syaratnya? Terima kasih.
Cara pengajuan izin adalah secara tertulis kepada wali kota, bupati, atau
pejabat yang di tunjuk menggunakan formulir yang telah disediakan dan
dilampiri:
1. Fotokopy KTP pemohon
2. Dokumen untuk menelola lingkungan hidup, kecuali bagi
usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi (site plan tempat usaha yang jelas)
5. Fotokopi akta pendirian / cabang perusahaan bagi usaha
yang berbadan hukum
6. Surat pernyatan tidak keberatan dari pemilik atau bukti
sewa menyewa, jika tempat usaha bukan milik sendiri
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang
digunakan, diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT,RW,Lurah,dan Camat
8. Izin gangguan / HO lama yang asli bagi pemohon perpanjangan
9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri
10. Sopmap
snelheltern warna kuning
11. Sertifikat tanah / bukti kepepelikikan tanah
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik
tempat, tetangga utara, selatan, timur, barat yang berdekatan. Dan dilampiri
persyaratan lain nya, selanjutnya daftarkan / serahkan lagi ke unit pelayanan di
dinas perizinan setempat untuk diteliti kelengkapan administrasi nya. Kemudian
akan dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha
Khusus bagi usaha usaha yang di perkirakan secara langsung menimbulkan pencemaran/ dampak yang besar,
pemeriksaaan dilakukan oleh tim pengendalian izin gangguan / HO setelah memenuhi
persyaratan secara administrasi maupun teknis dikeluarkan penetapan retribusi.
Lalu, pemohon diberikan surat penggilan untuk membayar dan mengambil izin
Apabila ada tetanggga yang keberatan/ tidak menyetujui adanya usaha
tersebut, sesuai pasal 8 ayat (1) perda nomer
tahun 2005, keberatan dari suat pihak tidak menjadi penghalang bagi pemohon
untuk meneruskan permohonannya dan terhadap keberatan ini akan siadakan
penelitian untuk di selesaikan
Dinas perizinan Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar