Label

Jumat

Mengurus HGB (Hak Guna Bangunan)

Saya mohon petunjuk cara mengurus peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Apa saja syarat-syaratnya?

ANDA bisa mengajukan permohonan peningkatan hak ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas

materai. Dalam formulir wajib dimuat identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari lima bidang untuk permohonan rumah tinggal.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3.Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan.
4. Asli bukti perolehan tanah hak.
5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak sepihak.
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk kali pertama (pada saat pendaftaran hak).
7. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan.

Setelah mendaftarkan syarat-syarat di atas ke Kantor Pertanahan, selanjutnya dilakukan proses pengukuran tanah dengan syarat berupa:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK).
4. Fotokopi sertifikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Jangka waktu pengurusan pengukuran tanah selama 12 hari untuk luasan lahan yang tidak lebih dari 40 hektare, dan 30 hari untuk luasan lahan lebih dari 40 hektare.

Jika kedua proses tersebut telah selesai, baru dapat dilakukan peningkatan tanah dari HGB menjadi Hak Milik.

Subseksi Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT. (TRIBUNJOGJA.COM)

Tidak ada komentar: