Apakah paspor bisa dibuat di mana saja tanpa memperhatiknn
domisili pemohon? Satu hal lagi
yang saya tanyakan, bagaimana prosedur
pembuatan paspor untuk anak
yang masih SD?
PASPOR bisa diberikan oleh Kantor
Imigrasi, sesuai permohonan yang
diajukan. Kebijakan tersebut dilakukan
tanpa mempertimbangkan bukti
domisili pemohon yang
tertera di KTP.
Ketentuan ini berdasarkan
pasal 12 ayat 2 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M 08/Z 03 10 tahun 2006 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor M 07 / Z
03 10 tahun 1995 tentang Paspor Biasa,
Paspor untuk Orang Asing,
Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk WNI, Kemudian, untuk mengajukan
permohonan paspor khusus
anak di bawah 17 tahun, syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut:
1. KTP kedua orangtua
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran anak
4. Surat nikah orang tua
5. Surat pernyataan orang-tua
6. Fotokopi paspor orang-tua,
kalau ada.
Kasi Lantaskim
Kantor imigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar