Label

Kamis

Paspor Bisa Dibuat Dimana Saja


Apakah  paspor bisa dibuat  di mana saja tanpa  memperhatiknn  domisili  pemohon? Satu hal lagi yang saya tanyakan,  bagaimana  prosedur  pembuatan  paspor untuk anak yang  masih  SD?

PASPOR  bisa diberikan oleh Kantor Imigrasi,  sesuai permohonan  yang  diajukan. Kebijakan  tersebut  dilakukan 
tanpa  mempertimbangkan  bukti  domisili  pemohon yang tertera  di KTP.
Ketentuan  ini  berdasarkan  pasal 12  ayat  2 Peraturan  Menteri Hukum  dan HAM  RI Nomor  M 08/Z 03 10 tahun 2006  tentang  Perubahan  Keempat  atas Keputusan  Menteri  Kehakiman RI Nomor  M 07 / Z 03  10 tahun  1995 tentang  Paspor Biasa,  Paspor  untuk  Orang Asing,  Surat Perjalanan Laksana  Paspor  untuk WNI, Kemudian,  untuk  mengajukan  permohonan  paspor khusus anak  di bawah  17 tahun, syarat-syaratnya adalah  sebagai  berikut:
1. KTP  kedua  orangtua
2. Kartu  Keluarga
3. Akta kelahiran  anak
4. Surat nikah orang tua
5. Surat pernyataan orang-tua
6. Fotokopi  paspor  orang-tua,  kalau  ada.

Kasi Lantaskim
Kantor imigrasi

Tidak ada komentar: