Label

Senin

Perhitungan THR


PERHITUNGAN  Tunjangan Hari Raya (THR)  dihitung berdasarkan  apa  dan  besarnya berapa?

THR  diberikan  bagi  pekerja dengan  masa kerja  12 bulan (setahun).  Besaran  THR adalah
satu kali upah  (disesuaikan masing-masing perusahaan). Namun, bagi pekerja  dengan masa
kerja  kurang dari  12 bulan, THR dihitung proporsional,  yaitu masa kerja  dibagi  12 bulan, dikalikan  sekali  upah.  Untuk keterangan  lebih  lanjut, bisa ditanyakan langsung  ke  Dinas Tenaga Kerja sesuai domisili.

Disnakertrans  Provinsi DIY

Tidak ada komentar: