PERHITUNGAN Tunjangan Hari Raya
(THR) dihitung berdasarkan apa
dan besarnya berapa?
THR diberikan bagi
pekerja dengan masa kerja 12 bulan (setahun). Besaran
THR adalah
satu kali upah (disesuaikan
masing-masing perusahaan). Namun, bagi pekerja
dengan masa
kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional, yaitu masa kerja dibagi
12 bulan, dikalikan sekali upah.
Untuk keterangan lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke
Dinas Tenaga Kerja sesuai domisili.
Disnakertrans Provinsi DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar