Informnsi prosedur balik
nama sertifiknt tanah warisan. Luas
tanah dibagi menjadi
dua bagian
UNTUK menyelesaikan masalah pertanahan semacam
itu, pemohon harus melalui tiga
tahap
kepengurusan, yakni proses peralihan
hak waris, proses pemecahan tanah,
dan proses pembagian hak
bersama.
A Proses Peralihan
Hak Waris
untuk balik nama kepada ahli
waris, Anda dapat mengajukan permoho.nan peralihan hak
pewarisan ke BPN
dengan melengkapi persyaratan
sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah
diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para
ahli waris (KK,KTP) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Surat keterangan waris sesuai
peraturan perundang-undangan
6. Akta wasiat notariel
7. Fotokopi SPPT PBB
tahun berjalan yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
8. Penyerahan bukti SSB
Jangka waktu pengurusan peralihan hak
selama Iima hari kerja. Setelah itu,
pemohon akan mendapatkan
sertifikat utuh. Berikutnya, pemohon
mengajukan proses pemecahan
tanah.
B. Proses Pemecahan Tanah
Persyaratan pengajuannya sebagai
berikut:
1. Formulir permohonan pemecahan tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
dengan materai cukup
2. Surat kuasa apabila
dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa
apabila di kuasakan
4. Sertifikat asIi
5. lzin perubahan penggunaan tanah apabila
terjadi perubahan penggunaan tanah
6. Permohonan izin pecah tanah dengan
menyebutkan alasan pemecahan serta
melampir kan sket pemecahan yang
ditandatangani oleh semua ahli waris
7. Pernyataan bahwa pemecahan
bukan untuk pengembang
Setelah melengkapi berkas,
BPN akan
melakukan pengukuran tanah
untuk mendapatkan. hasil
akhir berupa dua
sertifikat tanah.
Berikutnya, pemohon mengajukan
proses pembagian hak bersama
C. Proses Pembagian Hak Bersama
Persyaratannya meliputi :
1. Formulir permohonan yang sudah
diisi dan ditandatangani
pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila
dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para
ahli waris (KK, KTP) dan kuasa
apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan
4. Sertifikat asli
5. Akta pembagian hak bersama dari
PPAT
6. lzin pemind.ahan hak apabila di dalam sertifikat/ keputusannya
dicantumkan tanda yang
menyatakan bahwa hak tersebut
hanya boleh
dipindahtangankan jika telah
diperoleh izin dari instansi
yang berwenang
7. Fotokopi SPPT PBB
tahun berjalan yang telah
dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket
dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
8. Penyerahan bukti SSB (BP-HTB)
dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
rupiah
Untuk besaran biayanya,
disesuaikan dengan harga dan luas
tanah. Untuk keterangan lebih
lanjut, silahkan datang langsung
ke kantor BPN setempat.
Subseksi Peralihan
Pembebanan Hak dan PPAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar