Label

Senin

Tanah Warisan Dibagi Dua Bagian dan Prosedur Balik Nama Tanah Warisan


Informnsi  prosedur  balik  nama  sertifiknt tanah warisan.  Luas  tanah  dibagi  menjadi  dua bagian

UNTUK  menyelesaikan  masalah pertanahan  semacam  itu, pemohon harus melalui tiga  tahap
kepengurusan, yakni proses peralihan  hak  waris,  proses pemecahan  tanah,  dan  proses pembagian  hak  bersama.

A Proses Peralihan  Hak Waris
untuk balik  nama kepada ahli waris, Anda  dapat  mengajukan permoho.nan  peralihan hak
pewarisan ke  BPN  dengan  melengkapi  persyaratan  sebagai berikut:
1. Formulir permohonan  yang  sudah  diisi  dan ditandatangani pemohon  atau kuasanya  di atas  materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi  identitas  pemohon/para  ahli  waris (KK,KTP)  dan kuasa  apabila  dikuasakan, yang telah  dicocokkan  dengan aslinya  oleh  petugas loket
4. Sertifikat  asli
5. Surat keterangan  waris sesuai peraturan  perundang-undangan
6. Akta  wasiat  notariel
7. Fotokopi  SPPT  PBB  tahun berjalan  yang  telah  dicocokkan dengan  aslinya  oleh petugas loket  dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
8. Penyerahan  bukti SSB
Jangka  waktu  pengurusan peralihan  hak  selama  Iima  hari kerja. Setelah  itu,  pemohon akan mendapatkan  sertifikat  utuh. Berikutnya,  pemohon  mengajukan  proses  pemecahan  tanah.

B. Proses  Pemecahan  Tanah
Persyaratan  pengajuannya sebagai berikut:
1. Formulir  permohonan  pemecahan tanah yang sudah  diisi dan ditandatangani pemohon atau  kuasanya  dengan  materai  cukup
2. Surat  kuasa  apabila  dikuasakan
3. Fotokopi  identitas  pemohon (KTP,KK) dan  kuasa  apabila di kuasakan
4. Sertifikat  asIi
5. lzin  perubahan  penggunaan tanah  apabila  terjadi  perubahan penggunaan  tanah
6. Permohonan izin  pecah  tanah dengan  menyebutkan  alasan pemecahan  serta  melampir kan sket  pemecahan  yang  ditandatangani  oleh semua  ahli waris
7. Pernyataan bahwa pemecahan  bukan  untuk pengembang 
Setelah melengkapi  berkas, BPN  akan  melakukan  pengukuran  tanah  untuk  mendapatkan. hasil akhir  berupa  dua  sertifikat tanah.  Berikutnya,  pemohon mengajukan proses  pembagian hak bersama

C. Proses Pembagian Hak Bersama
Persyaratannya  meliputi  :
1. Formulir  permohonan  yang sudah  diisi dan  ditandatangani pemohon  atau  kuasanya  di atas materai cukup
2. Surat  kuasa  apabila  dikuasakan
3. Fotokopi  identitas  pemohon/para  ahli waris (KK,  KTP)  dan kuasa  apabila  dikuasakan,
yang telah  dicocokkan  dengan
4. Sertifikat  asli
5. Akta pembagian hak bersama dari  PPAT
6. lzin  pemind.ahan hak  apabila di dalam sertifikat/  keputusannya  dicantumkan  tanda yang menyatakan  bahwa  hak tersebut  hanya boleh  dipindahtangankan  jika  telah  diperoleh izin  dari  instansi  yang berwenang
7. Fotokopi  SPPT  PBB  tahun berjalan  yang  telah  dicocokkan  dengan aslinya oleh  petugas  loket  dan penyerahan bukti SSB  (BPHTB)
8. Penyerahan bukti  SSB  (BP-HTB)  dan  bukti  SSP/PPH untuk perolehan tanah  lebih dari Rp 60  juta  rupiah
Untuk  besaran  biayanya,  disesuaikan dengan harga  dan luas tanah.  Untuk keterangan  lebih
lanjut,  silahkan datang  langsung  ke kantor  BPN setempat. 

Subseksi  Peralihan
Pembebanan  Hak  dan PPAT

Tidak ada komentar: