Saya pensiunan pegawai negeri
sipil (PNS), mempunyai anak yang masih mendapatkan
tunjangan. Hal yang ingin
ditanyakan, sampai umur berapa anak
saya bisa mendapatkan tunjangan t ersebut?
TUNJANGAN anak masih akan diberikan hingga usianya 25
tahun. Ketentuannya:
1. Untuk usia anak 21-25 tahun, kondisinya
masih kuliah, sehingga setiap tahun
ajaran baru diwajibkan menyerahkan Surat
Keterangan Masih Kuliah ke PT Taspen
(Persero).
3. Tunjangan anak dibatasi dua orang
anak.
Humas PT Taspen (Persero)
Kantor Cabang Yogyakarta
1 komentar:
Mohon diinformasikan dasar aturannya PP nomor berapa dan pasal berapa. Trims
Posting Komentar