Saya mau tanya,
bagaimana cara membuat akta
kelahiran? Saya anak pungut
yang tidak jelas
asal usulnya. Sekarang saya butuh
akta kelahiran untuk menikah. Terima kasih
MENURUT UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, setiap
anak berhak atas
kepemilikan akta kelahiran, baik yang
berstatus anak hasil
perkawinan sah, anak hasil
perkawinan siri, maupun anak temuan
atau adopsi. Bagi anak yang tidak memiliki latar
belakang jelas (temuan), diharuskan
melalui beberapa prosedur untuk
mendapatkan akta
kelahiran.
Pertama, harus ada Berita Acara
Penemuan (BAP) dari kepolisian. Bukti pelaporan
tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan
Negeri untuk diproses
sehingga menghasilkan
putusan hakim mengenai status
anak tersebut.
Khusus
untuk Kota Yogyakarta, sebelum
mendapatkan akta, diharapkan anak tersebut sudah
masuk dalam Kartu Keluarga. Namun,
dalam hal ini
akan ada permasalahan, karena
anak temuan tersebut
tidak memiliki latar belakang yang
jelas, siapa nama
orangtua kandung
maupun tempat dan tanggal kelahirannya.
Disdukcapil Kota
Yogyakarta bisa membantu mengeluarkan
akta sederhana, hanya berisikan
nama anak tanpa data-data
kelahiran dan nama orangtua kandungnya. Syaratnya
sebagai berikut:
1.
Surat keputusan Pengadilan
Negeri.
2.
KK dan KTP orangtua angkat.
3.
Surat nikah orang tua angkat.
Namun, proses pembuatan akta
kelahiran bisa saja berbeda,
tergantung kputusan hakim
Pengadilan Negeri
mengenai status anak tersebut.
Seksi
Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar