Halo Kepala
Imigrasi Kota Tanjung pinang saya mau tanya, sebenarnya berapa biaya pembuatan
paspor yang sebenarnya, karena kemarin ketika saya membuat paspor melalui jasa
mencapai Rp500 ribuan. Saya pikir dengan biaya tersebut terlalu mahal, mohon
ditinjau kembali. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih pak
Indra atas suratnya. Memang benar kalau kita membuat paspor melalui pelantara
pasti akan mahal. Namun bila langsung diurus sendiri pasti akan murah, karena
biaya pembuatan paspor ini
hanya hanya dikenakan biaya Rp255 ribu. Makanya kami menghimbau bagi
warga yang akan membuat paspor ini lebih baik diurus sendiri langsung datang ke
loket pendaftaran.
Makanya kalau mau
murah jangan menggunakan jasa jasa calo, karena persyaratan dan pengurusan
paspor sangat mudah dan cepat prosesya.
Dalam prosedur
pembuatan paspor ini langkah pertama warga diharuskan membeli map di loket
pendaftaran. Setelah itu, mengambil formulir yang telah disediakan dan diisi
lengkap sesuai indentitas diri. Selanjutnya, formulir yang telah diisi lengkap,
dibawa kembali ke loket.
Maka setelah itu
data dimasukkan dan pemohon paspor difoto, lalu cetak dan jadi. Namun adapun
persyaratan yang harus dilengkapi pemohon dalam pembuatan paspor, yakni surat
nikah, kartu keluarga (KK) dan akte
lahir atau ijazah. Demikian penjelasa
dari kami semoga beranfaat.
Kasi Lalulintas
Keimigrasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar