Label

Rabu

Cara dan Prosedur peminjaman uang muka perumahan (PUMP)


Mohon  penjelasan  mengenai  Pinjaman  Uang  Muka Perumahan  (PUMP)  Jamsostek,
Terima  kasih

1. Definisi  PUMP
PUMP  adalah salah  satu program Dana Peningkatan Kesejahteraan  Peserta (DPKP)  yang  memberikan pinjaman  sebagian Uang Muka  Perumahan  (UMP) kepada tenaga  kerja peserta
Jamsostek,  untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas  KPR  dari perbankan.  Tujuan  PUMP adalah untuk membantu tenaga  kerja  peserta  program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah  melalui KPR perbankan
PUMP  akan  diberikan kepada  tenaga  kerja  yang telah  memenuhi  persyaratan.  Besaran  maksimal PUMP  adalah  Rp 20 juta untuk  penyaluran  lewat perbankan, dan  Rp 15  juta untuk  penyaluran  biasa. Tingkat  suku  bunga yang dikenakan  oleh  PUMP  Sangat ringan,  yaitu tiga  persen per tahun,  yang  diberlakukan  flat. Jangka waktu maksimal PUMP adalah lima  tahun.  Sementara  tipe rumah  yang mendapat dukungan maksimal  sampai dengan rumah  sederhana  (RS/Tipe 36).

2. persyaratan PUMP
A. Perusahaan sebagai pejamin
- Telah berdiri minimal satu tahun dalam masa aktif
- Tertib  administrasi  kepesertaan Program  Jamsostek
- Koperasi  karyawan Yang telah  mendapatkan surat kuasa  dari Perusahaan untuk (koperasi karyawan telah berdiri minimal satu tahun).
- Pejabat penanggung  jawab pengurusan PUMP diperusahaan, minimal adalah manajer personalia/ SDM.
B.Tenaga Kerja
- belum memiliki rumah sendiri  yang dibuktikan dengan  surat Pernyataan bermaterai  cukup  dari tenaga  kerja  Jamsostek.
- Telah  terdaftar  menjadi peserta Jamsostek  minimal  satu tahun.
- Mendapatkan  rekomendiasi  dari perusahaan Penanggung jawab Pengurusan  PUMP.
- Upuh yang  dilaporkan maksimal  sebesar  Rp 4,5 juta.
- Bersedia dipotong  gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero)
- Setuju  dan  sepakat  untuk  mernbeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besar nya uang muka, KPR, jangka waktu, maupun suku bunga KPR nya.
- Dinyatakan lulus  seleksi KPR-oleh bank  Pemberi KPR,  dengan bukti di terbitkan  Surat Pemberitahuan  Persetujuan Pemberian  Kredit  (SP3K).
- Pembayaran angsuran dilaksanakan  secara kolektif  oleh Perusahaan penanggung  Jawab  Pengurusan  PUMP

C. Pengembang
- Terdaftar  sebagai  anggota  REI  atau APERSI, koperasi pengembang Rumah Sederhana Indnesia (koppersi), atau perumnas.
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI, serta koppersi setempat (kecuali Perum Perumnas)
- telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari instansi yang berwenang (lahan tidak bermasyalah)
- mendapatkan dukungan dari bank pemberi KPR
- melakukan penawaran rumah melalui perusahaan peserta jamsostek, yang dikoordinasi dengan kantor cabang PT Jamsostek ( persero), dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaan.

3. prosedur mendapatkan PUMP
A. tahap proses awal  
Pengembang / developer menawarkan rumah kepada  peserta  Jamsostek (sebelumnya  dikoordi nasikan  dengan  Kantor Cabang PT  Jamsostek setempat)  untuk  konfirmasi perusahaan- perusahaan mana  saja yang  layak ditawari rumah.  Atau perusahaan /  koperasi karyawan  bersama  tenaga kerja  mencari  sendiri lokasi perumahan dan pengembang / developernya.
Apabila perusahaan nya / koperasi karyawan beserta tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan/ koperasi karyawan membuat surat permohonan PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT Jamsostek), yang  dilampiri  antara lain:
- Formulir  PUMP-1.
- Formulir  PUMP-2.
-  Formulir  PUMP-3.
-  Formulir PUMP-4.
-  Surat  kuasa  dari Pimpinan perusahaan atau yang berwenang kepada koperasi karyawan, apabila yang mengajukan proposal PUMP dan mendatangani perjanjian PUMP adalah koperasi karyawan (dibuat oleh  perusahaan) serta disesuaikan dengan ketentuan  yang  berlaku  di perusahaan khususnya perusahaan asing /PMA.
- fotokopi  KJP, KTP, kartu  Keluarga
- Kantor Cabang  PT  jamsostek  meneliti  Persyaratan  dan  kelengkapan proposal yang diajukan perusahaan /  koperasi  karyawan serta konfirmasi ulang kepada perusahaan/ koperasi karyawan atas pengajuan permohonan PUMP apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan, kantor cabang PT Jamsostek wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip Formulir PUMP-5 kepada perusahaan/ koperasi pekerja yang intinya agar menyampaikan salinan SP3K atau bukti akad kridit.
- jika tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR- perbankan serta di mintai kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi), juga apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka kantor cabang PT jamsostek akan membuat surat jawaban penolakan.
B. tahap proses pencairan PUMP
setelah  masing-masing  tenaga  kerja  dinyatakan  lulus seleksi  KPR-Perbankan, Perusahaan
/ koperasi  karyawan menyampaikan salinan SP3K atau bukti Akad Kredit kepada  Kantor  Cabang PT Jamsostek. Atas dasar Penyampaian salinan  SP3K  atau  Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan / koperasi  karyawan,  maka  Kantor  Cabang PT Jamsostek melaporkan kepada kantor wilayah untuk di tetapkan lebih lanjut dengan surat penetapan PUMP formulir PUMP-6
Kantor wilayah membuat surat penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP- formulir 6a, untuk dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek, atas dasar surat penetapan PUMP maka kantor cabang PT Jamsostek membuat dan menandatangani perjanjian PUMP formulir PUMP-7 dengan perusahaan / koperasi karyawan yang dilampiri :
-          Lampiran I (nama nama tenaga kerja peneria PUMP)- formulir PUMP 7a).
-          Lampiran II (jadual angsuran )- formulir PUMP 7b).
-          Lampuran III (daftar memotongan angsuran  PUMP) – formulir PUMP 7c.
Atas dasar perjanjian PUMP-formulir PUMP-7 yang ditandatangani oleh kantor cabang  PT jamsostek, maka kantor wilayah melakukan melakukan transfer PUMP ke rekening pengembang / developer. Fotokopi bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke kantor cabang sebagai file bukti pencairan PUMP
Perusahaan / koperasi karyawan membayar angsuran r PUMP  sesuai  judwal  angsuran  di Lampiran  II  Perjanjian PUMP ke rekening  DPKP kantor wilayah. Salinan  bukti angsuran  (bukti  transfer)
juga  wajib disampaikan ke kantor  wilayah dan Kantor  Cabang  PT Jamsostek  setempat.
Kantor  Cabang  PT Jamsostek  wajib  membina dan  memonitor kelancaran  angsuran PUMP  oleh perusahaan  / koperasi karyawan,  dengan  meminta salinan  bukti transfer setiap bulan sampai lunas ( meskipun angsuran di transfer ke rekening DPKP wilayah pusat) kantor wilayah dan kantor cabang PT jamsostek memelihara dan menyimpan dokumen program PUMP masing masing debitur sebagai catatan, bagi pengembang anggota REI dan perum perumnas, di berklakukan akad kridit. Dan bagi pengembang anggota APERSI, diberlakukan SP3K

PT Jamsostek (persero)
Kantor cabang DIY 

Tidak ada komentar: