Tetangga saya ada yang sakit.
Padahal mereka tergolong tidak
mampu, Bagaimana cara mendapatkan Jamkesda di Kabupaten bantul?
BERIKUT adalah syarat menjadi
peserta Jamkesda:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) tetap dan atau Kartu Keluarga (KK)
dan telah tinggal di Kabupaten
BantuI minimal enam bulan.
3. Memenuhi kriteria pendataan dari
Tim TKPK Kabupaten Bantul sebagai
pelaksana teknis BKK PP dan KB.
4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda tidak secara otomatis
menjadi peserta Jamkesda.
Pelayanan Jamkesda di Kabupaten
Bantul ditargetkan untuk
150 ribu orang, dengan
besaran dana Rp 6 miliar. Pendataan peserta diserahkan kepada BKK PP dan KB.
Pelaksanaan program tersebut
sesuai Perda No 13 tahun
2010 tentang Jamkesda. Dan meskipun namanya Jamkesda, tetapi bentuknya
berupa bantuan, bukan
seperti Askes. Total,
masing-masing peserta mendapatkan
Rp 10 juta per tahun,
meliputi rawat inup maupun rawat jalan.
Untuk keperluan rawat jalan, Anda bisa melakukan klaim dengan
melengkapi syarat berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Pasien memb ayar terlebih dahulu.
3. Kwitansi asli.
4. Fotokopi surat rujukan atau
surat keterangan kontrol dari
puskesmas /dokter umum praktik / rumah sakit kelas di bawahnya /UGD (untuk rawat
jalan di rumah sakit).
5. Fotokopi diagnosa dokter.
6. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis
tindakan, pemeriksaan laboratorium,
dan pemeriksaan penunjang).
7 . Pengajuan klaim tidak boleh lebih
dari satu bulan sejak tanggal
pembayaran. Sementara untuk rawat
inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas-(KMS, Jamkesda,
Rekomendasi).
2. Kwitansi asli.
3. Fotokopi surat rujukan atau
surat keterangan kontrol dari
puskesmas / dokter umum praktik/ rumah sakit kelas
di bawahnya /UGD
(untuk rawat jalan di rumah
sakit).
4. Fotokopi diagnosa dokter.
5. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis
tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan
penunjang).
6. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu
bulan sejak tanggal pembayaran (bagi
yang reimbush/membayar terlebih
dahulu). Identitas rekomendasi
tidak boleh reimbush.
7 . Hak perawatan kelas III.
Sumber: Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar