Label

Kamis

Cara mendapatkan jamkesda bantul Yogyakarta


Tetangga  saya ada  yang sakit.  Padahal mereka tergolong  tidak  mampu, Bagaimana cara mendapatkan Jamkesda di Kabupaten  bantul?

BERIKUT adalah  syarat menjadi peserta Jamkesda:
1. Penduduk  yang  memiliki Kartu  Tanda  Penduduk (KTP)  tetap  dan atau Kartu Keluarga  (KK)  dan telah tinggal di Kabupaten  BantuI minimal  enam bulan.
2.  Belum memiliki  jaminan kesehatan  dari pemerintah, institusi  swasta,  atau asuransi  kesehatan  pribadi.
3. Memenuhi kriteria  pendataan  dari  Tim TKPK Kabupaten  Bantul  sebagai  pelaksana  teknis  BKK PP dan KB.
4. Anak  yang lahir  dari peserta Jamkesda tidak secara  otomatis  menjadi peserta Jamkesda.
Pelayanan Jamkesda  di Kabupaten Bantul  ditargetkan  untuk  150 ribu  orang,  dengan  besaran  dana Rp 6 miliar.  Pendataan peserta  diserahkan kepada BKK PP dan  KB.

Pelaksanaan  program tersebut sesuai Perda  No  13 tahun  2010  tentang Jamkesda. Dan meskipun namanya Jamkesda,  tetapi  bentuknya  berupa  bantuan,  bukan  seperti Askes. Total,  masing-masing peserta  mendapatkan Rp 10 juta  per  tahun,  meliputi rawat inup maupun rawat jalan.
Untuk keperluan  rawat jalan,  Anda bisa melakukan klaim  dengan  melengkapi syarat berikut:
1. Fotokopi  identitas  (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Pasien  memb ayar  terlebih dahulu.
3. Kwitansi asli.
4. Fotokopi surat rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari puskesmas /dokter  umum praktik / rumah sakit  kelas  di bawahnya /UGD (untuk  rawat  jalan  di rumah  sakit).
5. Fotokopi diagnosa  dokter.
6. Rincian  biaya (fotokopi  resep, jenis  tindakan,  pemeriksaan  laboratorium,  dan pemeriksaan  penunjang).
7 . Pengajuan  klaim tidak boleh  lebih  dari satu bulan sejak tanggal  pembayaran. Sementara  untuk rawat inap  di Rumah Sakit  Umum atau Rumah Sakit Khusus, syaratnya  sebagai berikut:
1. Fotokopi  identitas-(KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Kwitansi  asli.
3. Fotokopi  surat  rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari puskesmas / dokter  umum praktik/ rumah  sakit  kelas  di  bawahnya  /UGD  (untuk  rawat jalan  di rumah  sakit).
4. Fotokopi  diagnosa  dokter.
5. Rincian  biaya (fotokopi  resep, jenis  tindakan,  pemeriksaan laboratorium,  dan  pemeriksaan  penunjang).
6. Pengajuan  klaim  tidak boleh lebih  dari satu  bulan  sejak tanggal pembayaran  (bagi  yang  reimbush/membayar terlebih dahulu).  Identitas  rekomendasi  tidak  boleh  reimbush.
7 . Hak perawatan  kelas  III.

Sumber: Dinas Kesehatan
Kabupaten  Bantul

Tidak ada komentar: