Keluarga
tetangga saya tergolong tidak
mampu. Sekarang yang bersangkutan sedang
sakit. Bagaimana cara mendapatkan
Jamkesda di Kabupaten Bantul?
BERIKUT
adalah syarat menjadi peserta Jamkesda di Kabupaten Bantul:
1.
Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap
dan atau Kartu Keluarga (KK)
dan telah tinggal di Kabupaten
Bantu1 minimal enam bulan.
3.
Memenuhi kriteria pendataan dari Tim TKPK Kabupaten Bantul
sebagai pelaksana teknis BKK PP
dan KB.
4.
Anak yang lahir dari peserta Jamkesda tidak secara
otomatis menjadi peserta Jamkesda.
Pelayanan
Jamkesda di Kabupaten Bantul
ditargetkan untuk 150 ribu
orang, dengan besaran dana Rp 6
miliar. Pendataan peserta
diserahkan kepada BKK PP dan KB.
Pelaksanaan program tersebut sesuai Perda
No 13 tahun 2010 tentang
Jamkesda. Dan meskipun
namanya Jamkesda, tetapi
bentuknya berupa bantuan untuk masing-masing
peserta mendapatkan Rp 10 juta
per tahun, meliputi rawat inap maupun rawat
jalan.
Untuk
keperluan rawat jalan, Anda bisa melakukan klaim dengan
melengkapi syarat berikut:
1.
Fotokopi identitas (KMS,Jamkesda, Rekomendasi).
2. Pasien
membayar terlebih dahulu.
3.
Kwitansi asli.
4. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/ dokter umum praktik/ rumah sakit kelas di
bawahnya/UGD (untuk rawat jalan
di rumah sakit).
5.
Fotokopi diagnosa dokter.
6.
Rincian biaya (fotokopi resep,
jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
7
. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari
satu bulan sejak tanggal
pembayaran. Sementara untuk
rawat inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus,
syaratnya sebagai berikut:
1.
Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda,Rekomendasi).
2.
Kwitansi asli.
3.
Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari
puskesmas/dokter umum praktik/rumah
sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat
jalan di rumah sakit).
4
Fotokopi diagnosa dokter
5
rincian biaya fotokopi serta pemeriksaaan laboratorium, dan
pemeriksaan penun-jang)
6.
Pengajuan klaim tidak boleh
lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran (bagi yang reimbush/ membayar terlebih
dahulu). Identitas rekomendasi tidak boleh
reimbush.
7.
Hak perawatan kelas III.
Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar