Label

Selasa

Cara Mendapatkan JAMKESDA


Keluarga tetangga  saya tergolong  tidak  mampu. Sekarang yang bersangkutan sedang  sakit. Bagaimana  cara mendapatkan Jamkesda di Kabupaten  Bantul?

BERIKUT adalah  syarat menjadi  peserta Jamkesda di Kabupaten  Bantul:
1. Penduduk  yang memiliki Kartu  Tanda Penduduk (KTP)  tetap  dan atau Kartu  Keluarga  (KK)  dan telah  tinggal  di Kabupaten  Bantu1  minimal enam bulan.
2. Belum memiliki  jaminan kesehatan  dari pemerintah,  institusi  swasta,  atau asuransi kesehatan  pribadi.
3. Memenuhi kriteria  pendataan  dari Tim TKPK Kabupaten  Bantul  sebagai pelaksana  teknis  BKK PP  dan KB.
4. Anak yang lahir  dari peserta Jamkesda tidak  secara  otomatis menjadi peserta Jamkesda.

Pelayanan Jamkesda di Kabupaten Bantul  ditargetkan  untuk  150 ribu  orang, dengan besaran  dana Rp 6 miliar.  Pendataan  peserta  diserahkan  kepada BKK PP dan KB.
Pelaksanaan  program tersebut sesuai  Perda  No 13 tahun  2010  tentang  Jamkesda.  Dan  meskipun  namanya  Jamkesda, tetapi bentuknya berupa bantuan untuk masing-masing  peserta mendapatkan Rp 10 juta  per tahun,  meliputi  rawat inap maupun  rawat  jalan.
Untuk keperluan  rawat jalan,  Anda bisa melakukan klaim  dengan  melengkapi syarat berikut:
1. Fotokopi  identitas  (KMS,Jamkesda, Rekomendasi).
2. Pasien  membayar  terlebih dahulu.
3. Kwitansi asli.
4. Fotokopi surat rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari puskesmas/ dokter  umum praktik/ rumah sakit  kelas di  bawahnya/UGD (untuk  rawat  jalan  di rumah sakit).
5. Fotokopi diagnosa  dokter.
6. Rincian biaya (fotokopi resep,  jenis  tindakan,  pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan  penunjang).
7 . Pengajuan  klaim tidak boleh lebih  dari  satu  bulan  sejak tanggal  pembayaran. Sementara  untuk  rawat inap  di Rumah Sakit  Umum atau Rumah Sakit  Khusus,
syaratnya  sebagai berikut:
1. Fotokopi  identitas  (KMS, Jamkesda,Rekomendasi).
2. Kwitansi asli.
3. Fotokopi  surat rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari  puskesmas/dokter  umum  praktik/rumah  sakit  kelas di  bawahnya/UGD (untuk  rawat  jalan  di rumah sakit).
4 Fotokopi diagnosa dokter
5 rincian biaya fotokopi serta pemeriksaaan laboratorium, dan pemeriksaan  penun-jang)
6. Pengajuan  klaim  tidak boleh  lebih  dari satu  bulan sejak tanggal pembayaran (bagi yang  reimbush/ membayar  terlebih  dahulu).  Identitas  rekomendasi tidak  boleh  reimbush.
7. Hak perawatan kelas III.

Dinas  Kesehatan
Kabupaten  Bantul

Tidak ada komentar: