Label

Jumat

Cara Mendapatkan SKCK


bagaimana  cara mendapatkan SKCK  dari kepolisian?  Terima  kasih.

SYARAT  untuk  mengurus SKCK adalah identitas  diri berupa  KTP.  Uruslah SKCK di Polres sesuai  domisili, dengan syarat sebagai  berikut.

A. SKCK  Baru
1. Membawa surat  Pengantar  dari  kantor  kelurahan  tempat  domisili Pemohon
2. Membawa  fotokopi KTP/SIM sesuai  domisili yang  tertera  di surat pengantar  dari kantor
kelurahan.
3. Membawa  fotokopi  akta kelahiran  dan kartu  keluarga.
4. Membawa Pas  foto  terbaru berwarna  dan berukuran  4x6  sebanyak empat lembar.
5. Mengisi  formulir  daftar riwayat  hidup  yang telah disediakan di kantor Polisi.
6. Pengambilan  sidik  jari oleh  petugas.

B. Memperpanjang  masa berlaku  SKCK
1. Membawa SKCK  lama asli  /legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama setahun)
2. membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa  Pas foto  berwarna terbaru  ukuran 4x6  sebanyak  tiga  lembar.
4. Mengisi  formulir Perpanjangan masa berlaku SKCK yang disediakan di kantor polisi. Sebagai
PP Nomor 50  Tahun 2010, biaya administrasi penerbitan  SKCK  adalah Rp.10,000.

Kepala  Satuan  Intelkam
Polresta Yogyakarta

Tidak ada komentar: