bagaimana cara mendapatkan
SKCK dari kepolisian? Terima
kasih.
SYARAT untuk mengurus SKCK adalah identitas diri berupa
KTP. Uruslah SKCK di Polres
sesuai domisili, dengan syarat
sebagai berikut.
A. SKCK Baru
1. Membawa surat Pengantar dari
kantor kelurahan tempat
domisili Pemohon
2. Membawa fotokopi KTP/SIM
sesuai domisili yang tertera
di surat pengantar dari kantor
kelurahan.
4. Membawa Pas foto terbaru berwarna dan berukuran
4x6 sebanyak empat lembar.
5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang
telah disediakan di kantor Polisi.
6. Pengambilan sidik jari oleh
petugas.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa SKCK lama asli /legalisir (maksimal telah habis masa
berlakunya selama setahun)
2. membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6
sebanyak tiga lembar.
4. Mengisi formulir Perpanjangan
masa berlaku SKCK yang disediakan di kantor polisi. Sebagai
PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya
administrasi penerbitan SKCK adalah Rp.10,000.
Kepala Satuan Intelkam
Polresta Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar