Label

Rabu

Cara mengurus izin gangguan


Mohon info tentang  cara pengurusan izin Gangguan  HO  di Kota  Yogyakarta.  

UNTUK  mengajuan  izin, buat pernyataan  tertulis  kepada wali kota/bupati  atau pejabat yang  ditunjuk,  menggunakan formulir  yang  telah  disediakan dan  dilampiri sebagai berikut:
1. Fotokopi  KTP pemohon.
2. Dokumen untuk mengelola  lingkungan  hidup, kecuali bagi  usaha yang dapat menimbulkan gangguan  kecil.
3. Fotokopi izin  mendirikan bangunan  bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah  tempat  usaha  dan gambar  situasi  (site  plan tempat usaha yang  jelas).
5. Fotokopi akta pendirian / cabang perusahaan  bagi usaha yang  berbadan hukum.
6. Surat  pernyataan  tidak keberatan  dari  pemilik atau  bukti sewa menyewa, jika  tempat usaha bukan milik sendiri.
7. Persetujuan  dari tetangga  sekitar tempat  usaha yang digunakan dengan diketahui  oleh  pejabat wilayah  setempat (RT,RW, lurah,  dan  camat).
8. Izin  gangguan/HO lama yang  asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat  kuasa bagi yang tidak  dapat  mengurus sendiri.
10. Stopmap  snelhelter  warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.

Dinas  Perizinan Kota
Yogyakarta 

Tidak ada komentar: