Mohon
info tentang cara pengurusan izin Gangguan HO di
Kota Yogyakarta.
UNTUK mengajuan
izin, buat pernyataan
tertulis kepada wali
kota/bupati atau pejabat yang ditunjuk,
menggunakan formulir yang telah
disediakan dan dilampiri sebagai
berikut:
1.
Fotokopi KTP pemohon.
2.
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, kecuali bagi usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil.
4.
Denah tempat usaha
dan gambar situasi (site
plan tempat usaha yang jelas).
5.
Fotokopi akta pendirian / cabang perusahaan
bagi usaha yang berbadan hukum.
6.
Surat pernyataan tidak keberatan dari
pemilik atau bukti sewa menyewa,
jika tempat usaha bukan milik sendiri.
7.
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh
pejabat wilayah setempat (RT,RW,
lurah, dan camat).
8.
Izin gangguan/HO lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9.
Surat kuasa bagi yang tidak dapat
mengurus sendiri.
10.
Stopmap snelhelter warna kuning.
11.
Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Dinas Perizinan Kota
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar