Label

Selasa

Jamsostek Wajib untuk Semua Pekerja


Saya bekerja  di sebuah perusahaan  di Yogyakarta.  Pihak perusahaan  hanya mendaftarkan Jamsostek  kepada  karyawan tertentu.  Apakah  saya  seharusnya memiliki  hak yang sama?

PROGRAM  Jamsostek  wajib diikuti  oleh  semua  pekerja, apapun  statusnya.  Sebab  Jamsostek bermanfaat  untuk menjamin risiko  pekerjaan  yang bisa berakibat kematian,  kehilangan penghasilan dan
sebagai karyawan,  baik  berstatus  kontrak  maupun  tetap,  seharusnya didaftarkan  program perlindungan lewat  Jamsostek. Dan untuk  diketahui,  program Jamsostek  terdiri  atas  jaminan kecelakaan  kerja, jaminan  kematian,  jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan  kesehatan.  Untuk keterangan  lebih  lanjut,  Anda bisa datang  langsung  ke PT  Jamsostek (Persero)  terdekat. 

Mediator  Hubungan  lndustrial
Dinas Tenaga  Kerja
Transmigrasi dan sosial

Tidak ada komentar: