Saya
bekerja di sebuah perusahaan di Yogyakarta. Pihak perusahaan hanya mendaftarkan Jamsostek kepada
karyawan tertentu. Apakah saya
seharusnya memiliki hak yang
sama?
PROGRAM Jamsostek
wajib diikuti oleh semua
pekerja, apapun statusnya. Sebab
Jamsostek bermanfaat untuk menjamin
risiko pekerjaan yang bisa berakibat kematian, kehilangan penghasilan dan
sebagai
karyawan, baik berstatus
kontrak maupun tetap,
seharusnya didaftarkan program perlindungan lewat Jamsostek. Dan untuk diketahui,
program Jamsostek terdiri atas
jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua, dan
jaminan pemeliharaan kesehatan.
Untuk keterangan lebih lanjut,
Anda bisa datang langsung ke PT
Jamsostek (Persero)
terdekat.
Mediator Hubungan
lndustrial
Dinas
Tenaga Kerja
Transmigrasi
dan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar