Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem (RTO) Real Time Online?
PENERIMAAN peserta
didik baru (PPDB) sistem
ReaI Time Online (RTO) adalah
kegiatan penerimaan calon
peserta didik baru yang
memenuhi syarat tertentu untuk
memperoleh pendidikan di
jenjang yang lebih tinggi melalui
proses entri, memakai sistem
database, seleksi otomatis oleh progam
komputer. Hasil seleksi dapat
diakses setiap waktu secara online di
situs www.yogya.siap-ppdb.com
atau
melalui short message service (SMS) ke 3949. Sekolah yang mengikuti PPDB secara
RTO terdiri atas jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs, Sekolah Menengah Atas (SMA) / MA, dan Sekolah
Menengah. Kejuruan (SMK), baik
negeri atau swasta. PPDB sistem
RTO bertujuan memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada setiap
warga negara agil memperoleh layanan secara cepat, transparan, efektif,
efisien dan dapat dipertanggungjawabkan:
Ketentuan Pendaftaran
Ketentuan Pendaftaran
1.
Masuk SD
Calon peserta
didik baru wajib menyerahkan:
a.
Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotokopi
akta kelahiran yang telah
dilegarisir oleh kelurahan setempat.
b.
Satu lembar fotokopi
kartu keluarga yang telah
dilegalisir oleh kelurahan setempat (bagi penduduk daerah)
dan menunjukkan kartu
keluarga asli.
2.
Masuk SMP, SMA, SMK
Calon peserta
didik baru wajib menyerahkan:
a.
Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran.
b.
Satu lembar fotokopi
ijazah jenjang sebelumnya yang
telah dilegalisir dan menunjukkan ijazah
asli.
c.
SKHUN asli dan satu lembar fotokopi SKHUN
yang telah dilegalisir.
d.
Tanda Bukti Pendataan Prestasi bagi yang
memiliki.
e.
Satu lembar fotokopi kartu keluarga yang telah
dilegalisir oleh lurah setempat (bagi penduduk daerah).
f.
Surat keterangan bebas narkoba/napza
dari rumah sakit/ Laboratorium bagi
calon
peserta
didik baru asal sekolah luar
Provinsi DIY.
3.
Pengajuan pendaftaran dilakukan secara Online melalui situs www.yogya.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan,
kecuali bagi calon peserta didik
baru asal sekolah luar
daerah yang memiliki
penambahan nilai prestasi.
4.
Calon peserta didik baru SMP, SMA, SMK yang
telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan verifikasi pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang telah
ditentukan.
5.
Calon
peserta didik baru yang telah melakukan
verifikasi pendaftaran akan mendapatkan
Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran
yang merupakan bukti sah
sebagai
peserta
penerimaan peserta didik baru sistem
RTO.
6.
Khusus calon peserta didik baru
asal sekolah luar
daerah yang memiliki penambahan nilai
prestasi, sebelum melakukan verifikasi pendaftaran, terlebih
dahulu wajib melakukan pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di dinas,
dengan menyerahkan:
a.
Formulir pendataan yang telah diisi.
b.
Surat Keteterangan Penambahan Nilai Prestasi.
c.
Fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir sekolah.
d.
Fotokopi kartu keluarga bagi penduduk daerah (dileselisir oleh kelurahan).
7.
Setiap calon peserta didik
baru hanya memiliki satu
kali kesempatan melakukan
verifikasi
pendaftaran.
8. Setiap calon
peserta didik baru yang telah
melakukan verifikasi pendaftaran kemudian melakukan undur
diri, tidak dapat melakukan pendaftaran
lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.
Dinas
Pendidikan
Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar