Label

Senin

lngin Mengurus SKCK Tetapi KTP Luar Daerah


Saya tinggal di Yogya  sejak  masih bersekolah  TK hingga  lulus kuliah.  Tapi  KTP  saya  masih luar  daerah

SURAT  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)  bisa diproses di Yogyakarta apabila saudara  memiliki  KTP Kota  Yogyakarta.  Tempat pengurusan  di Polres  Kota Yogyakarta.
Untuk  itu,  saudara  harus  mengurus Proses  Penerbitan  SKCK  di Polres sesuai  identitas  diri  (KTP) yang  dimiliki saat ini.  

Syarat-syaratnya:
A. SKCK  baru
1. Membawa surat pengantar dari kantor  kelurahan tempat  domisili  pemohon.

2. Membawa  fotokopi  KTP/SIM sesuai  domisili yang tertera  di surat  pengantar & Membawa  fotokopi  akta Kelahiran dan kartu keluarga baru dan berwarna  ukuran  4x6  sebanyak  empat lembar & Mengisi  formulir  daftar riwayat  hidup yang telah disediakan di kantor  polisi.
3. Pengambilan  sidik jari oleh petugas

B. Memperpaniang  masa berlaku  SKCK
1. Membawa SKCK lama yang  asli/legalisir (maksimal  telah  habis  masa berlakunya  selama  setahun).
2. Membawa fotokopi  KTP/SIM.
3. Membawa  pas  foto berwarna terbaru  ukuran  4x6 sebanyak  tiga  lembar.
4. Mengisi formulir  perpanjangan  masa berlaku SKCK  yang  disediakan  di kantor  polisi.
Sesuai  PP  No  50 Tahun 2010,  biaya  administrasi penerbitan  SKCK sebesar Rp 10.000.

Tidak ada komentar: