Saya
tinggal di Yogya sejak masih bersekolah TK hingga
lulus kuliah. Tapi KTP
saya masih luar daerah
SURAT Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) bisa diproses di Yogyakarta apabila
saudara memiliki KTP Kota
Yogyakarta. Tempat pengurusan di Polres
Kota Yogyakarta.
Untuk itu,
saudara harus mengurus Proses Penerbitan
SKCK di Polres sesuai identitas
diri (KTP) yang dimiliki saat ini.
Syarat-syaratnya:
A.
SKCK baru
1.
Membawa surat pengantar dari kantor
kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar & Membawa fotokopi akta Kelahiran dan kartu keluarga baru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak empat lembar & Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
3.
Pengambilan sidik jari oleh petugas
B.
Memperpaniang masa berlaku SKCK
1.
Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(maksimal telah habis
masa berlakunya selama setahun).
2.
Membawa fotokopi KTP/SIM.
3.
Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran
4x6 sebanyak tiga lembar.
4.
Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SKCK yang
disediakan di kantor polisi.
Sesuai PP
No 50 Tahun 2010, biaya
administrasi penerbitan SKCK
sebesar Rp 10.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar