Di keluarga saya ada pembagian
warisan secara tidak adil.
Ahli waris berjumlah empat orang,
yakni dua perempuan
dan dua laki-laki. Saat ini,
ibu masih hidup. Sebagai
anak laki-laki
terakhir, saya mendapatkan bagian tanah ibu
tanpa ada musyawarah. Apakah
ketidakadilan tersebut bisa dituntut
di pengadilan? Terima kasih,
PADA dasarnya, pembagian harta warisan harus sesuai
ketentuan hukum, alias tidak boleh
didasarkan atas kebijaksanaan. Jika
hal tersebut terjadi, maka ahli waris dan bagian ahli
waris bisa di-katakan bersifat ijbari (memaksa). Karenanya, masing-masing ahli
waris harus mendapat bagian
sesuai hak masing-masing.
Namun, beda halnya apabila ada
di antara ahli waris yang
kemudian merelakan sebagian atau
seluruh haknya kepada ahli waris
lainnya, setelah pembigian dilakukan
sesuai ketentuan hukum. Itu sah-sah
saja.
Dalam kasus Anda, terdapat kerancuan
pembagian harta dari orangtua. Sebab, yang namanya harta warisan
adalah harta yang ditinggalkan oleh
orang yang telah meninggal, daIam hal
ini adalah ayah. Sementara harta
ibu yang diberikan kpada
Anda, bukan merupakan bagian harta warisan. Harta tersebut hanya merupakan hibah dari
ibu, mengingat yang
bersangkutan masih hidup.
Dalarn kondisi Anda saat ini, belum ada
jatah warisan dari harta
almarhum ayah. Anda berhak menuntut
pembagian harta warisan
secara adil Tuntutan bisa
dilakukan secara kekeluargaan maupun
melalui pengadilan agama.
Adapun, pembagiannya adalah serbagai
berikut:
1. Ibu (istri almarhum ayah)
mendapat seperdelapan bagian harta warisan.
2. Anak laki-laki mendapat dua kali
lipat bagian anak perempuan, dari
sisa harta setelah dikurangi
bagian ibu.
3. Anak perempuan mendapat setengah
dari bagian anak laki-laki setelah dikurangi bagian
ibu.
Humas Pengadilan
yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar