Label

Kamis

Pembagian warisan keluarga tidak adil


Di keluarga  saya ada pembagian warisan secara  tidak  adil.  Ahli waris berjumlah empat  orang,
yakni  dua  perempuan  dan dua laki-laki.  Saat  ini,  ibu  masih hidup.  Sebagai  anak laki-laki
terakhir,  saya  mendapatkan bagian tanah  ibu  tanpa  ada musyawarah. Apakah ketidakadilan  tersebut  bisa dituntut  di  pengadilan? Terima  kasih,

PADA  dasarnya,  pembagian harta warisan  harus sesuai  ketentuan hukum,  alias tidak  boleh 
didasarkan  atas kebijaksanaan. Jika hal tersebut  terjadi, maka  ahli waris dan  bagian ahli  waris bisa  di-katakan  bersifat ijbari  (memaksa). Karenanya, masing-masing  ahli  waris harus mendapat  bagian sesuai hak masing-masing.
Namun, beda  halnya apabila ada di antara  ahli waris  yang  kemudian merelakan  sebagian  atau  seluruh  haknya kepada  ahli waris  lainnya, setelah  pembigian  dilakukan  sesuai ketentuan  hukum. Itu  sah-sah  saja.
Dalam kasus Anda,  terdapat  kerancuan  pembagian harta dari orangtua. Sebab, yang namanya  harta warisan  adalah harta  yang ditinggalkan  oleh  orang yang telah meninggal,  daIam  hal  ini  adalah ayah. Sementara  harta  ibu  yang diberikan  kpada  Anda, bukan merupakan bagian harta warisan. Harta  tersebut hanya  merupakan hibah  dari  ibu, mengingat  yang bersangkutan  masih hidup.
Dalarn  kondisi  Anda saat ini, belum  ada  jatah  warisan dari  harta  almarhum ayah. Anda  berhak  menuntut  pembagian  harta  warisan  secara  adil  Tuntutan bisa  dilakukan  secara kekeluargaan maupun melalui  pengadilan  agama.
Adapun,  pembagiannya adalah  serbagai  berikut:
1. Ibu (istri almarhum  ayah) mendapat seperdelapan bagian harta warisan.
2. Anak laki-laki  mendapat dua  kali  lipat bagian anak perempuan, dari  sisa  harta  setelah  dikurangi  bagian ibu.
3. Anak perempuan  mendapat  setengah  dari bagian anak  laki-laki  setelah dikurangi  bagian  ibu.

Humas  Pengadilan
yogyakarta

Tidak ada komentar: