Label

Jumat

Penggunaan Jaminan Kesehatan


Saya menanyakan penggunaan  jaminan  kesehatan  di RS yogya.  Kemarin,  saya  memeriksakan  diri  ke  RS. Hingga pengambilan obat,  saya mengeluarkan  biaya pribadi. Informasi mengatakan,  saya  mendapatkan ganti  atas  biaya  yang  telah dikeluarkan. Mohon  informasi. syarat  apa saja  yang harus  disiapkan untuk klaim biaya tersebut. Terima  kasih

UNTUK keperluan rawat,  jalan Anda bisa melakukan klaim Jamkesda  dengan melengkapi syarat berikut :
      1.   Fotokopi  identitas (KMS, Jamkesda,  Rekomendasi).
2. Pasien membayar  terlebih dahuIu.
3. Kuitansi  asli.
4. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas / dokter umum  praktik / rumah sakit  kelas  di bawahnya / UGD  (untuk  rawat jalan di rumah sakit).
5. Fotokopi  diagnosa,  dokter.
6. Rincian  biaya  (fotokopi  resep,  jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaaan penunjang).
7. pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran.

Sedangkan  untuk  rawat  inap di Rumah  Sakit  Umum  atau Rumah Sakit Khusus,syaratnya
sebagai  berikut :
      1.   Foto  kopi  identitas  (KMS, Jamkesda,  Rekomendasi).
2. Kuitansi asli.
3. fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/ dokter umum praktek/ rumah sakit kelas dibawah nya / UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
4. Fotokopi  diagnosa  dokter.
5. Rincian  biaya (fotokopi  resep, jenis tindakan,  pemeriksaan laboratorium,  dan  pemeriksaan  penunjang)
6. Pengajuan  klaim  tidak  boleh lebih  dari satu  bulan sejak tanggal pembayaran ( bagi yang reimbush / membayar terlebih  dahulu).  Identitas rekomendasi tidak  boleh reimbush.
7. Hak perawatan kelas III.

Kepala  UPT Jamkesda

Tidak ada komentar: