Saya menanyakan penggunaan
jaminan
kesehatan di RS yogya. Kemarin, saya
memeriksakan diri ke RS.
Hingga pengambilan obat, saya mengeluarkan biaya pribadi. Informasi mengatakan, saya
mendapatkan ganti atas biaya yang telah dikeluarkan. Mohon informasi. syarat apa saja yang harus
disiapkan untuk klaim biaya tersebut. Terima kasih
UNTUK keperluan
rawat, jalan Anda bisa melakukan klaim Jamkesda
dengan melengkapi syarat berikut :
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
3. Kuitansi asli.
4. Fotokopi surat
rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas / dokter umum praktik / rumah sakit kelas
di bawahnya / UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
5. Fotokopi diagnosa,
dokter.
6. Rincian biaya
(fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaaan penunjang).
7. pengajuan klaim
tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran.
Sedangkan untuk
rawat inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus,syaratnya
sebagai berikut :
1. Foto kopi
identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Kuitansi asli.
3. fotokopi surat
rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/ dokter umum praktek/
rumah sakit kelas dibawah nya / UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
4. Fotokopi diagnosa
dokter.
5. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan
pemeriksaan penunjang)
6. Pengajuan klaim
tidak boleh lebih dari satu
bulan sejak tanggal pembayaran ( bagi yang reimbush / membayar terlebih dahulu).
Identitas rekomendasi tidak boleh
reimbush.
7. Hak perawatan
kelas III.
Kepala UPT Jamkesda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar