Informnsi tentang
Undang-Undang Lalu Lintas
yang mengatur penggunaan kenalpot sepeda motor. Terima kasih.
ATURAN
soal kebisingan diatur
oleh Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup (Permen LH) No 7 Tahun
2009 tertanggal 6 April 2009. Dalam peraturan tersebut dinyatakan
bahwa
uji tipe kebisingan adalah pengujian tingkat kebisingan terhadup
kendaraan bermotor tipe baru.
Peraturan mengenai ambang batas
kebisingan kendaraan bermotor tipe baru,
mulai berlaku pada 1 juli 2013 .
Saat
ini Indonesia masih menerapkan baku mutu
Euro-2 yang sudah diberlakukan sejak 1januari
2005, sehingga Industri otomotif
membutuhkan kepastian informasi mengenai
regulasi emisi yang akan
datang, khususnya untuk sepeda
motor. Dengan kata lain,
belum ada aturan untuk
kebisingan kenalpot sepeda motor
yang saat ini beredar
di jalan. Pemerintah bahkan mengaku
kesulitan mengatur kebisingan
kenalpot untuk motor yang kini beredar, karena
konsumen banyak yang mengganti
kenalpot mereka dengan
bukan standar pabrikan.
Deputi
II KLH pada Seminar Fortum Wartawan Otomotif
(Forwot)
23Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar