kalau
mengurus akta kelahiran anak yang
lahirnya pada tahun 2002, apakah
jugo kena denda? Terima
kasih
BERDASARKAN
UU No 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan,akta kelahiran seharusnya dibuat maksirnal
60 hari setelah kelahiran. Karena
ada
keterlambatan, sebelum mengurus akta
kelahiran, Anda harus terlebih
dahulu mengajukan penetapan
kelahiran terlambat ke pengadilan
negeri setempat.
Biaya yang
dikeluarkan untuk pengurusan
akta kelahiran, disesuaikan
dengan hasil penetapan di pengadilan. Berdasarkan Perda
No 8 tahun 2007,
biaya resmi untuk pembuatan akta kelahiran adalah Rp 30.000 per
akta. Namun, keterlambatan dikenakan
sanksi. Dan terkait
besaran sanksi, menjadi
kewenangan pengadilan.
Kemudian, setelah proses
di pengadilan beres, Anda silakan
datang ke Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil setempat guna penerusan akta kelahiran, membawa syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Surat kelahiran asli.
2.
Khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan
dulu ke KK.
3.
Fotokopi akta nikah yang dilegalisir.
4. KK orangtua.
5.
KTP orangtua
6.
Dua saksi yang
berusia minima 12tahun.
Seksi Pelayanan
Akta
Kelahiran dan
Kematian
Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar