Label

Jumat

Urus Akte Anak yang Lahir pada Tahun 2002


kalau mengurus akta kelahiran anak  yang lahirnya pada  tahun 2002, apakah jugo  kena  denda? Terima  kasih

BERDASARKAN UU  No 23 tahun  2006  tentang  Administrasi  Kependudukan,akta kelahiran  seharusnya dibuat  maksirnal  60 hari setelah  kelahiran. Karena ada
keterlambatan,  sebelum mengurus  akta  kelahiran, Anda harus terlebih  dahulu mengajukan penetapan  kelahiran  terlambat  ke pengadilan  negeri  setempat.
Biaya  yang  dikeluarkan untuk pengurusan  akta  kelahiran,  disesuaikan  dengan  hasil  penetapan di pengadilan. Berdasarkan  Perda  No  8 tahun  2007,  biaya  resmi untuk pembuatan  akta kelahiran adalah  Rp 30.000 per  akta.  Namun, keterlambatan  dikenakan  sanksi.  Dan  terkait  besaran  sanksi,  menjadi  kewenangan  pengadilan. Kemudian,  setelah  proses  di pengadilan  beres, Anda  silakan  datang  ke Kantor Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil setempat guna penerusan akta kelahiran,  membawa syarat-syarat  sebagai  berikut:
1. Surat kelahiran  asli.
2. Khusus  untuk  wilayah Kota Yogyakarta,  anak tersebut harus  dimasukkan  dulu  ke  KK.
3. Fotokopi  akta  nikah yang dilegalisir.
4.  KK orangtua.
5. KTP  orangtua
6. Dua  saksi  yang  berusia minima 12tahun.

Seksi  Pelayanan  Akta
Kelahiran  dan  Kematian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar: