Cara mengurus atau membuat lagi akta kelahiran anak saya yang hilang? Kebetulan, saya masih memiliki fotokopi akta tersebut.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa menerbitkan lagi akta kelahiran yang hilang atau rusak. Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut