Saya punya masalah. Saya puny a cucu yang sekarang berumur empat tahun Iebih, Tapi hingga kini, ia belum memiliki akta kelahiran. Dahulu, orangtuanya menik ah siri karena masih dibawah umur. Setelah anak lahir, beberapa tahun kemudian, orang tua
anak tersebut baru menikah secara resmi. Pertanyaan
saya, apakah cucu
saya bisa mendapatkan akta
kelahiran dengan mencamtumkan nama kedua orangtuanya? Terimakasih
MENURUT UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, siapapun berhak atas kepemilikan akta kelahiran, baik
mereka yang berstatus hasil perkawinan sah,
hasil