TRIBUN, mohon
bantuan, Bagaimana cara membuat
akta kelahiran?? Saya merupakan
anak pungut. Sekarang, saya butuh
akta kelahiran karena akan
menikah bulan depan.
Terima kasih.
MENURUT UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, siapapun berhak atas
kepemilikan akta kelahiran, baik bagi mereka yang
berstatus hasil perkawinan sah,
hasil perkawinan siri, maupun temuan atau adopsi.
Nah, bagi anak
yang tidak memiliki
latar belakang jelas (temuan),
diharuskan melalui beberapa prosedur untuk
mendapat kan akta kelahiran.
Pertama, harus
ada Berita Acara Penemuan (BAP) dari kepolisian. Bukti pelaporan
tersebut kemudian dibawa ke pengadilan negeri untuk diproses, sehingga
menghasilkan putusan hakim mengenai status anak tersebut.
Khusus untuk Kota Yogyakarta, sebelum mendapatkan akta, diharapkan ahak tersebut
sudah masuk dalam kartu
keluarga. Namun dalam hal
ini, akan ada permasalahan. Sebab,
anak temuan tersebut tidak
memiliki latar belakang
yang jelas, siapa nama orangtua kandung maupun tempat dan tanggal kelahirannya.
Disdukcapil Kota Yogyakarta bisa membantu
mengeluarkan akta sederhana, hanya berisikan
nama anak tanpa data data kelahiran dan nama orangtua kandungnya. Syaratnya
sebagai berikut:
1. Surat keputusan
pengadilan negeri.
2. KK dan KTP orang tua angkat.
3. Surat nikah
orangtua angkat.
Namun, proses
pembuatan akta kelahiran
bisa saja berbeda, tergantung keputusan hakim pengadilan negeri mengenai status anak
tersebut.
Seksi Pelayanan Akta
Kelahiran dan
Kematian
Disdukcapil Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar