Bagaimana cara mengurus atau membuat lagi akta kelahiran anak yang
hilang?? Kebetulan, saya masih memiliki fotokopinya. Terimakasih
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) bisa menerbitkan
lagi akta kelahiran yang hilang atau rusak. Syaratnya, anda harus menyerahkan surat
keterangan kehilangan dari polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di disdukcapil atau kantor pencatatan
sipil sesuai penerbitan. Misalnya , akta tersebut sebelum hilang di terbitkan di
wilayah
seleman, maka pengurusan nya juga harus diurus di Disdukcapil atau
kantor pencatatan sipil di kabupaten sleman.
Syarat untuk mengurusnya, lampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu
keluarga (KK), dan syarat keterangan kehilangan dari polsek setempat, jika
masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah
pencarian data.
Syarat syarat tersebut bisa atas nama pemilik ataupun orangtua pemilik
akta.
Seksi pelayanan akta kelahiran
dan Kematian
Disdukcapil yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar