Label

Senin

Akte kelahiran hilang

Bagaimana cara mengurus atau membuat lagi akta kelahiran anak yang hilang?? Kebetulan, saya masih memiliki fotokopinya. Terimakasih

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) bisa menerbitkan lagi akta kelahiran yang hilang atau rusak. Syaratnya, anda harus menyerahkan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di disdukcapil atau kantor pencatatan sipil sesuai penerbitan. Misalnya , akta tersebut sebelum hilang di terbitkan di wilayah
seleman, maka pengurusan nya juga harus diurus di Disdukcapil atau kantor pencatatan sipil di kabupaten sleman.

Syarat untuk mengurusnya, lampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan syarat keterangan kehilangan dari polsek setempat, jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

Syarat syarat tersebut bisa atas nama pemilik ataupun orangtua pemilik akta.

Seksi pelayanan akta kelahiran dan Kematian 
Disdukcapil yogyakarta

Tidak ada komentar: